Khilafatul Muslimin Melanggar UU Sisdiknas dan UU Pesantren

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja saat tiba di Mapolda Metro Jaya, sore hari ini, Selasa (7/6/2022) setelah ditangkap di Lampung. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait ormas Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qadir Baraja. Penyidik menilai ormas tersebut telah melanggar Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU tentang Pesantren

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi dalam keterangan persnya, Kamis (16/6/2022)  menerangkan,  kegiatan pendidikan Khilafatul Muslimin melanggar sistem pendidikan nasional dan UU Pesantren.

“Kami temukan delik baru, perbuatan melawan hukum yang baru yaitu terkait UU Sistem Pendidikan Nasional di mana kegiatan mereka langgar UU Sisdiknas dan UU Pesantren,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, penyidik juga menemukan fakta adanya puluhan pesantren yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin. Hasil koordinasi polisi dengan Kementerian Agama, puluhan pesantren tersebut dinyatakan melanggar aturan.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

“Setelah kami koordinasi dengan Kementerian Agama bahwa apa yang disebut mereka pesantern itu bukan pesantren. Karena tidak penuhi persyaratan sebagai pesantren. Mereka miliki 25 pondok pesantren,” imbuhnya.

Ia menyebut dalam lembaga pendidikan ormas Khilafatul Muslimin, para peserta didik juga tidak pernah diajarkan perihal Pancasila dan UUD 1945.

“Sekolah ini berbasis khilafah dan tidak pernah mengajarkan Pancasila dan UUD 1945,” tuturnya.

“Yang disampaikan oleh petinggi-petinggi ormas ini baik Khalifah, Amir Daulah, yang mengatakan selama ini bahwa mereka mendukung Pancasila dan NKRI, yang terjadi adalah kontradiktif,” tukasnya.

Ditambahkan,  kelompok atau ormas Khilafatul Muslimin memiliki badan hukum yayasan yang terbukti mengembangkan paham bertentangan dengan Pancasila.

“Kami konstruksikan pasal terkait dengan UU ormas, yaitu (Khilafatul Muslimin) suatu organisasi masyarakat yang menganut dan mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: