Khilafatul Muslimin Mengancam Keselamatan Negara

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi. (Foto Kemenag)

JAKARTA.NIAGA.ASIAWakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi menyebut Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

“Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag,” ungkap Zainut dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

“Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Indonesia dan ingin mengganti konsep negara Pancasila. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Zainut juga mengapresiasi kepolisian yang telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Zainut yakin polisi memiliki bukti yang kuat untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Baraja.

“Saya berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu,” jelasnya.

Zainut mengatakan, keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo menyebutkan pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.

Dia menegaskan segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.

Zainut menyebut masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Sebab, katanya, khilafah dianggap hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan.

“Pemahaman seperti itu adalah pemahaman berdasarkan pada teks al-Hadits dan Al-quran secara harfiyah dan tekstual. Tidak memahami teks secara substantif dan kontekstual, sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan,” tuturnya.

Dia pun mengimbau masyarakat tidak terpengaruh terhadap kampanye khilafah oleh kelompok manapun. Zainut meminta agar semua pihak menyerukan Pancasila sebagai dasar negara yang pas untuk NKRI yang memiliki beragam suku, agama dan ras.

“Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama,” tukasnya.

Sumber: Humas Kementerian Agama| Editor: Intoniswan

Tag: