Kisah Iwan yang Bakal Bebas Usai Terima Remisi Natal

Suasana Rutan Kelas IIA Sempaja di Jalan KH Wahid Hasyim II Samarinda, Selasa (24/12). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Iwan (51), adalah salah satu warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Sempaja di Jalan KH Wahid Hasyim II yang mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman di Hari Natal 2019. Ia bersama 18 orang narapidana Nasrani lainnya, mendapatkan kesempatan lebih cepat menghirup udara bebas.

“Saya, dengan diberikannya remisi ini, berarti saya menjalani kurungan selama 10 bulan 15 hari,” ungkapnya pada wartawan, Selasa (24/12).

Ia menceritakan, masa-masa pembinaan dia jalani dengan lapang dada. Iwan mengaku mendapatkan perlakuan yang sangat baik dari sipir. Dia juga bersyukur, telah diberikan keterampilan menjahit, dan juga pengetahuan dalam menghadapi lingkungan sosial akan datang.

“Kalau boleh jujur, ada hikmahnya dibalik semua ini. Saya masuk di sini diperlakukan dengan baik. Saya juga diberikan keterampilan,” ungkap Iwan.

Tidak jarang pula, dia malah ikut memberikan pelatihan kepada warga binaan wanita di dalam Rutan. “Saya lebih memperdalam ilmu saya. Dan bisa buat busana dan tahu semuanya. Begitu pula yang saya ajarkan ke wanita di sini untuk menjahit,” ungkapnya.

Sejatinya, Iwan baru akan menghirup udara bebas di Januari 2020 mendatang. Dengan remisi, dia bakal dinyatakan bebas, Rabu (25/12) besok. Rencananya, Iwan berencana kembali ke rumah, dan bertemu keluarganya di Kediri, Jawa Timur.

Sementara, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsek Yantan) Rutan Kelas IIA Samarinda, Rakhmad Hidayat merilis jumlah warga binaan Rutan, yang mendapat remisi keringanan masa hukuman.

Sebanyak 18 orang yang terdiri dari napi pidana umum dan narkotika di Rutan Kelas II Samarinda mendapat kado remisi di Hari Natal. “Yang diajukan 18, yang dapat (remisi) juga 18, pidananya umum campur, kriminal sama narkotika, kalau tipikor gak ada,” kata Rakhmad.

Dari 18 warga binaan itu, 1 orang mendapat remisi khusus seluruhnya (RK-2), atas nama Iwan bin Samsudin (51). Iwan telah menjalani masa hukuman dan tinggal di Rutan selama 10 bulan 15 hari.

Namun dengan kebijakan pemerintah, dia dapat remisi bebas tepat di Hari Natal, Rabu (25/12) besok. Sedangkan 17 warga binaan lainnya hanya mendapat remisi khusus sebagian (RK-1).

Keringanan masa hukuman itu, akan diumumkan melalui upacara khusus yang akan dilakukan di Rutan Sempaja besok. Bagi napi yang belum, maupun tidak mendapatkan remisi, dari kebijakan yang diambil oleh pimpinan, Rutan menyediakan waktu tambahan khusus bagi napi beragama Nasrani yang hendak akan dijenguk.

“Yang bebas ada satu, ceremony khusus serah terimanya besok. Bagi napi Nasrani, ada kebijakan khusus dari pimpinan, yaitu tambahan jam besuk natal. Itu besok juga. Kalau waktu normal 15 menit, akan ditambah menjadi 30 menit,” demikian Rakhmad. (009)