Kisah Siti Juarni di Nunukan, Dimaafkan Pemilik Ponsel iPhone Seharga Rp 9,5 juta

Siti Juarni bersama Ahmad Mubarok. Keduanya saling memaafkan dalam perkara dugaan pencurian ponsel iPhone melalui keadilan restoratif (handout/Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Terduga pelaku pencurian telepon selular (Ponsel), Siti Juarni, 40 tahun, warga Jalan Fatahillah, Nunukan Tengah, Nunukan, menangis terharu setelah mendapatkan pengampunan keadilan restoratif (Restorative Justice/JC).

“Siti Juarni dibebaskan dari perkara hukum atas permintaan korban atau pelapor Ahmad Mubarok, usia 21 tahun,” kata Inspektur Polisi Satu Lusgi Simanungkalit, kepala satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Nunukan dalam pernyataannya kepada niaga.asia Senin.

Ahmad atas kemauan sendiri meminta penyidik satuan Reskrim menghentikan proses perkara yang dilaporkannya sendiri pada 9 September 2002 lalu, setelah kehilangan Ponsel iPhone 11 Pro senilai Rp 9.500.000.

Dalam permohonannya, Ahmad berpikir bahwa Siti Juarni tidaklah dengan sengaja mengambil Ponsel miliknya yang terjatuh saat berkendara. Pelaku juga tidak memiliki rencana untuk menguasai barang tersebut.

“Ahmad menyimpan Ponsel di kantong celananya. Mungkin barang itu terjauh ketika berkendara di Jalan Teuku Umar menuju ke Jalan Pembangunan Nunukan,” Lusgi menerangkan.

Berdasarkan pengakuan Siti, dia menemukan Ponsel ketika melintasi Jalan Teuku Umar Nunukan dan membawanya pulang ke rumah sambil berusaha membuka kode kunci Ponsel iPhone itu mengacu pada tutorial yang tersedia di tayangan youtube.

Meski demikian upaya Siti membuka kunci Ponsel itu tidak berhasil. Di sisi lain polisi mencari keberadaan Ponsel itu dengan cara melacak sinyal yang akhirnya menemukan keberadaannya di sebuah tempat yang berlokasi di Jalan Fatahillah, Nunukan.

“Kami bawa Ahmad ke rumah Siti, lalu mereka berkomunikasi dan kami juga ikut mengklarifikasi asal usul Ponsel itu,” Lusgi menerangkan.

Pertemuan korban dan terduga pelaku Siti berakhir dengan kesepakatan damai. Di mana Ahmad merasa kasihan setelah melihat kondisi ekonomi Siti yang cukup memprihatinkan. Keduanya saling memaafkan dan perkara dinyatakan selesai.

Lusgi menjelaskan, keadilan restoratif adalah langkah terbaik dalam penyelesaian perkara pencurian ringan. Sebab tidak semua perkara hukum harus berakhir dengan pidana penjara.

Penyelesaian perkara kejahatan ringan lewat keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tahun 2022 ada tujuh perkara ringan berhasil diselesaikan Polres Nunukan lewat restorative justice,” demikian Lusgi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: