Kivlan Zen Ditangkap: Jadi Tersangka Kasus Senjata Api dan Makar

aa
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya tuduhan kecurangan. (Hak atas foto ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp Image caption)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menjadikan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal dugaan makar, pada Kamis (30/5) dini hari.

Kepastian tersebut diungkapkan koordinator kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari.”Bapak Kivlan Zen ini semenjak sekitar sore tadi (Rabu, 29 Mei) sekitar jam 16.00 dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya, diawali sebenarnya dengan penangkapan ya,” kata Djudju kepada wartawan sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara. Penangkapan Kivlan, sambung Djudju, didasari UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api.

Penetapan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api berkaitan dengan penangkapan enam orang yang diduga merencanakan pembunuhan Menko Polhukam Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.

Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF. Djudju mengatakan satu dari enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api sempat bekerja sebagai supir pribadi Kivlan Zen.  Pria itu adalah pemilik sekaligus koordinator perusahaan outsourcing petugas keamanan alias satpam bagi Kivlan.

Dia baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan dan juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa atau secara tidak sah. “Oleh sebab itu status pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api karena pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal tentang kasus ini,” papar Djudju.

Sebelum dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh Polda Metro Jaya, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Rabu (29/5). “Saya berserah diri sama Allah. Itu (ditahan) kan haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah,” ujar Kivlan Zen kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (29/5). “Jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam saya terima, nggak ada masalah,” sambungnya.

Kivlan beberapa kali melancarkan demonstrasi, menuduh telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Dia menambah daftar pendukung calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar.

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma dan politikus PAN, Egi Sudjana, juga mendapat predikat tersebut dalam kasus serupa. Kemudian, Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, ditangkap terkait kasus penyebaran hoaks pada Minggu (26/5). Adapun Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Sumber: BBC News Indonesia