Klaim Tanah Dalam Kawasan PT Badak, Kelompok Tani Situru Pasang Plang

aa
Kelompok Tani Situru pasang plang klaim atas tanah 1.028 hektar dalam kawasan PT Badak LNG Bontang. (Foto Ismail/Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Sengketa lahan kembali dihadapi PT Badak LNG Bontang. Perusahaan BUMN ini berhadapan dengan Kelompok Tani Situru. Kelompok tani ini memasang plang atas klaimnya tanahnya seluas 1.028 hektar dalam kawasan PT Badak.

Melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Kelompok Tani Situru, Senin (16/12/2019)  langsung menuju lokasi yang berada di area Kompleks PT Badak, Plang dipasang di kawasan yang masuk wilayah administratif Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.

Yusten Yembormiase, Staff khusus Ketua Umum bidang hukum Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan bahwa, kegiatan pemasangan plang merupakan langkah akhir dari Lembaga Aliansi Indonesia bersama masyarakat Kelompok Tani Situru.

“Mengingat beberapa kali mediasi baik dengan pihak PT Badak LNG, Komisi 1 DPRD Bontang hingga Polres Bontang belum menemui titik terang, jadi dipasang plang dulu sebagai tanda klaim kelompok tani,” kata Yusten.

Menurutnya, aksi pemasangan plang  sudahdiberitahukan baik ke pemerintah, pihak kepolisian maupun ke PT Badak sendiri,” ujar Yusten menambahkan saat berada di lokasi pemasangan plang  di depan Pos Pisangan.

Dijelaskan Yusten, 1.028 hektar lahan dalam kawasan PT Badak  merupakan lahan masyarakat Toraja  atau Kelompok Tani Situru dengan alas hak  surat garapan dari Pemda Tk II Kutai tahun 1977. Anggota Kelompok Tani Situru sebanyak 200 orang lebih, dan masing-masing memiliki surat garapan.

aa
Yusten Yembormiase, staff khusus bidang hukum Ketua UmumLembaga Aliansi Indonesia (kanan) saat melakukan koordinasi dengan pihak Security PT Badak LNG Bontang. (Foto Ismail/Niaga.Asia)

Hal senada pun diutarakan Ketua Kelompok Tani Situru, Marthen Layuk dan sekretaris Mili Sinna. Dijelaskannya, surat pertama kali dilayangkan ke PT Badak tertanggal 15 oktober 2015, kedua tertanggal 9 desember 2019, dan ketiga pada 16 Desember 2019 yang isinya sekaligus pemberitahuan  aksi pemasangan plang.

“Sudah beberapa kali juga mediasi, kelurahan 2 kali, polres 2 kali dprd 4 kali tapi tidak menemui titik temu,” terangnya.

Disebutkan, pada tahun 1977 lahan kelompok tani sudah memiliki batas, akan tetapi sekian lama batas bergeser dari titik yang sudah ditetapkan, tercatat sebanyak 4 kali mengalami penggeseran dengan luasan mencapai 200 sampai 300 meter.

Perwakilan PT Badak LNG, Gunawan Supervisor off Server saat  menemui kelompok tani yang diwakili oleh Yusten meminta untuk tidak memasang plang di dalam area PT Badak,.

“Saya mohon maaf, ini sesuai job site saya sebagai keamanan dan hasil koordinasi dengan pimpinan, agar bapak-bapak tidak melakukan aktifitas di dalam, mengingat ini merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas)  yang tidak sembarang orang boleh masuk tanpa melalui prosedur yang benar,” ungkapnya dihadapan masyarakat.

Berdasarkan pantauan Niaga.Asia, sebelum proses pemasangan plang, anggota kelompok tani sempat dihalangi masuk oleh petugas keamanan dengan alasan Obvitnas, sehingga segala kegiatan yang tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan tidak diperbolehkan masuk melakukan aktivitas.

Kondisi sempat menegang, lantaran kedua belah pihak enggan untuk meninggalkan lokasi tempat pemasangan plang. Lembaga Aliansi Indonesia bersama masyarakat bersikukuh untuk tetap memasang plang diarea yang diklaim, sedangkan pihak PT Badak tetap tidak mengizinkan pemasangan plang.

Pemasangan pun dilaksanakan, meski tidak berada diarea yang kehendaki kelompok tani. Pemasangan dilakukan tak jauh dari area Pos Pisangan, atau tepatnya dekat sekolah Vidatra atau depan di depan ATM salah satu bank.

Pemasangan plang kedua di Jalan Lampiri Kompleks PT Badak. Saat pemasangan plang kedua, keduabelah pihak kembali memanas lantaran pihak security PT Badak  tetap enggan adanya pemasangan,  akan tetapi berbekal surat tugas dari kantor Pusat Lembaga Aliansi Indonesia, Kelompok Tani Situru tetap memasang plang sebagai tanda lahan milik masyarakat toraja atau Kelompok Tani Situru.

“Tetap kami pasang, kalau bapak tidak berkenan bisa laporkan kami ke kepolisian,” tegas Yusten. (005)