Kleptomania, Anak 8 Tahun di Nunukan Terlibat 20 Kali Pencurian

Kapolsek Nunukan Iptu Randhya Sakthika Putrab bersama Kanit Reskrim Polsek Nunukan Iptu Triyono (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Anak laki-laki berusia 8 tahun warga, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara ini memiliki cacatan kriminal cukup mengejutkan di Kepolisian.

Anak  putus sekolah  pengidap kleptomania (ini berulang kali dilaporkan terlibat kasus mencuri barang dan uang. Uang  dan barang hasil curiannya, dibagi-bagikannya ke teman-temannya spermainannya.

Lahir dari keluarga broken home, anak ini tumbuh besar tanpa perhatian kedua orangtuanya. Disaat anak-anak lain sibuk dengan dunia bermain dan belajar,  ia malah sibuk berurusan dengan Kepolisian setempat.

Semenjak orangtuanya menjalani hukuman pidana kasus narkoba di Lapas Nunukan, anak ini dengan dorongan alam bawah sadarnya seakan-akan menjadi anak liar  dan terlibat pencurian.

Dalam cacatan laporan di Polsek kota Nunukan, Benson setidaknya 20 kali melakukan pencurian barang dan uang milik warga. Aksi kejahatan ini dilakukannya bukan untuk mencari kekayaan, namun hanya sebetas dorongan bawah sadar.

Prilaku anak ini seakan menjadi fenomenal bagi petugas Polsek Kota Nunukan. Berulang kali dilaporkan sebagai pencuci dan tertangkap, namun berulang kali pula mengulangi perbuatannya.

Pernah direhab di Panti Sosial Bina Remaja Jakarta

Penderita klepotomania dari Nunukan ini dikirim untuk direhab di  Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Bambu Apus Jakarta, tapi dipulangkan pihak panti kembali ke Nunukan.

“Anak ini pernah masuk PSBR Bambu Apus, tapi disana prilakuknya tidak berubah, tetap mencuci barang, makanya dipulangkan ke Nunukan,” kata Kapolsek Nunukan Iptu Randhya Sakthika Putra, Kamis (19/11).

Menitipkannya di PSBR Bambu Apus adalah inisitif Polsek Nunukan,  Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nunukan.

Ia diberangkatkan ke PSBR Bambu Apus tahun 2019 dengan tujuan memberikan pendidikan dan perhatian khusus yang kiranya dapat memperbaiki prilakunya, namun dalam kurun waktu berjalan, anak ini malah membuat hal merugikan pihak panti.

Ia dipulangkan ke Nunukan dengan alasan mencuri barang milik pengasuhnya. Kuatir prilakunya menularkan ke anak-anak lain, pihak PSBR Bambu Apus akhirnya angkat tangan dan mengembalikan ke Nunukan dengan berbagai cacatan.

“Harapan kita disana prilakunya bisa berubah, tapi ternyata tetap mencuri uang milik pembinanya, uangnya dibagikan ke teman-temannya” tutur Kapolsek.

Paska dikembalikan ke Nunukan, ia telah berapa kali dilaporkan melakukan pencurian, berulang kali diamankan dan diberikan pengarahan, namun berulang kali pula dia tetap menguntil atau mencuri barang-barang milik warga.

Polsek Nunukan sangat kesulitan dalam menerapkan hukum pidana kepada anak di bawah umur ini, selain usianya masih anak-anak, sejumlah warga yang melaporkan kejahatannya merasa kasihan tidak menginginkan pelaku diproses hukum.

“Pernah kami tangkap hari Sabtu, setelah diberi arahan dan peringatan dilepaskan lagi, hari Senin ada lagi laporan dia mencuri uang Rp 3 juta di rumah warga,” tuturnya.

Modus pencurian Benson biasanya masuk rumah warga tanpa merusak pintu ataupun jendela, biasanya dia mencari-cari laci penyimpanan uang atau lemari, setelah berhasil mencuri, uang hasil jarahan dibagi-bagikan ke teman-teman.

“Saking seringnya keluar masuk Polsek Nunukan,  anak ini seperti anak angkat kita. Kami tempatkan dia ditempat khusus terpisah dari sel tahanan,” kata Kapolsek. (002)

Tag: