Kleptomania, Maling HP Tetangga di Bontang Ditangkap

Tersangka ER kasus pencurian dengan pemberatan ditangkap Selasa 1 Maret 2022 (Foto : HO-Polsek Bontang Utara)

BONTANG.NIAGA.ASIA – ER (30), warga RT 02 Gunung Elai, Bontang Utara, dibekuk polisi dini hari tadi. Dia ditetapkan tersangka pencurian ponsel tetangganya sendiri. Warga resah karena perbuatannya mengarah ke kleptomania.

Kleptomania adalah gangguan yang membuat penderitanya sulit menahan diri dari keinginan untuk mencuri.

Pencurian itu terjadi Minggu 29 Agustus 2021, sekira pukul 00.30 WITA. Pelapornya adalah Syahrir (31). Sebelum kejadian istri pelapor mengecas ponsel dan ditinggal tidur.

“HP korban dicas diletakkan di samping tempat tidur,” kata Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, dikutip niaga.asia melalui keterangan tertulis, Selasa.

Setengah jam kemudian, pelapor terbangun dan hendak menggunakan ponselnya. Namun begitu dicari, ponsel itu tidak ada pada tempatmya

“Istrinya juga cari tapi HP itu tidak ada di tempatnya. Begitu ditelepon juga sudah tidak aktif,” ujar Said.

Menduga ponselnya hilang dicuri, Syahrir lapor ke Polsek Bontang Utara dengan kerugian materi sekitar Rp2,79 juta. Polisi bergegas menyelidiki. Enam bulan kemudian terduga pelaku pencurian, ER (31), ditangkap di rumahnya.

“Tim Polsek Bontang Utara lakukan penangkapan sekitar jam 2 dini hari tadi di rumahnya juga di RT 02 Gunung Elai,” terang Said.

ER yang tidak lulus bangku SD itu mengakui perbuatannya. “Modusnya, masuk rumah dengan memanjat jendela yang tidak dikunci,” tambah Said.

Penyidik menjerat ER dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Perbuatan pelaku terbilang meresahkan warga sekitarnya karena mengarah ke kleptomania,” demikian Said.

Sumber : Humas Polres Bontang | Editor : Saud Rosadi

Tag: