KLHK Gerebek Penambang Ilegal di IKN Nusantara, Empat Orang Tersangka

Tim Ditjen Gakkum Kementerian LHK gerebek aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan IKN Nusantara di Samboja, Kutai Kartanegara (Foto : KLHK)

SAMBOJA.NIAGA.ASIA – Tim Ditjen Gakkum Kementerian LHK, menggerebek aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Samboja, Kutai Kartanegara, Jumat 4 Februari 2022. Empat dari 7 orang yang ditangkap dari aktivitas terlarang itu dijebloskan ke penjara.

Lokasi penggerebekan berada di kawasan ibu kota negara (IKN) baru sekira pukul 14.00 WITA. Tepatnya di lokasi Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Samboja.

Tim mengamankan 7 orang pelaku inisial BH (40), NS (40), AM (29 th), SP (43), NF (25), HY (46), HE (28) beserta 3 unit ekskavator Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta satu unit Buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan membawa pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II di Samarinda.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, dengan dua alat bukti yang cukup, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan BH (40), NS (40), AM (29) dan SP (43) sebagai tersangka.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Mereka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengatakan, operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengenai adanya aktivitas tambang ilegal.

“Lokasinya di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto dan ditindaklanjuti dengan operasi penegakan hukum LHK,” kata Sustyo, kepada niaga.asia, Jumat.

Lebih lanjut Sustyo Iriyono mengatakan bahwa saat ini Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

“Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” ujar Sustyo.

Empat dari 7 orang yang diamankan itu ditetapkan sebagai tersangka (Foto : KLHK)

“Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” tambah Sustyo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.

Rasio menyebut, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara.

“Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya” tegas Rasio.

Rasio juga menerangkan, jajarannya telah diperintahkN Menteri LHK Siti Nurbaya untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus ditindak bersama.

“Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI, kejaksaan dan beserta pemerintah daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di Zona IKN untuk mendukung IKN sebagai Forest City,” terang Rasio.

Komitmen KLHK selama beberapa tahun ini dalam Penegakan Hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21).

Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21).

“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini. Tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini,” tegas Rasio.

Pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dipidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp 100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp 1,5 miliar.

Sumber : Kementerian LHK | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: