KLHK Ingatkan Pemberi Izin Garapan di Areal KBK Bisa Diproses Hukum

Ax
Ilustrasi kawasan hutan Bukit Bangkirai (foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pemberi izin garapan di luar KLHK, di atas areal hutan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), bisa dijerat hukum. Untuk itu, aparatur pemerintahan paling bawah, diharapkan tidak mengeluarkan izin garapan, tanpa izin KLHK.

“Siapa pun, kecuali KLHK, tidak ada kewenangan untuk memberi izin garapan di areal KBK,” kata Kasi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim, Kamis (18/7).

Rahim yang bertugas membawahi soal penegakkan hukum KLHK di Kaltim-Kaltara itu menerangkan, jika ada pihak, semisal kepala desa bahkan kepala kampung di suatu wilayah mengeluarkan izin, itu merupakan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau izin itu tidak dicabut, bisa jadi masalah hukum karena penyalahgunaan wewenang. Itu dalam penanganan kepolisian, karena penyidikannya lebih fleksibel soal penyalahgunaan kewenangan,” ujar Rahim.

“Kalau menemukan ada aktivitas garapan lahan di KBK, lihat dulu, ada hak atau tidak atas areal KBK. Ya itu tadi, izin harus dikeluarkan oleh KLHK,” tambah Rahim.

Rahim menepis adanya upaya ganti rugi yang diminta masyarakat yang terlanjur menggarap lahan di KBK, terhadap pemegang izin penggunaan lahan di areal KBK, yang dikeluarkan KLHK. “Sebenarnya, tidak ada ganti rugi dalam kawasan hutan,” sebut Rahim.

“Tapi, mungkin solusinya ganti tanam tumbuh. Kebijakan itu, lebih kepada Pemda, dengan mengundang banyak pihak. Seperti berembuk,” terangnya lagi.

Di Kaltim sendiri misalnya, diantaranya terjadi 2 kasus kejadian garapan lahan di KBK, tanpa izin KLHK. Seperti di kabupaten Berau, awal 2019 lalu, yang menyeret kepala kampung berurusan dengan kepolisian,antaran mengeluarkan izin garapan lahan misal untuk perkebunan di areal KBK. “Kalau di Kutai Timur, ada di Taman Nasional Kutai. Ada instansi keluarkan izin. Tapi izin itu dicabut, masalah clear,” demikian Rahim. (006)