KLHK, Polri & TNI Pergoki Penambangan Ilegal, Lahan 263 Ha Disegel

Tim gabungan segel lahan seluas 263 hektare (foto : KLHK)

BOGOR.NIAGA.ASIA – Tim Gabungan KLHK bersama Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, menghentikan penambangan kapur ilegal di kawasan hutan produksi di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Selain menyegel lahan seluas 263 hektar itu, tim gabungan di lokasi, juga mengamankan barang bukti berupa 14 ekskavator dan 4 dump truck.

Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan. Para pelaku dikenakan pidana berlapis yaitu Pasal 89 junto Pasal 17 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Para pelaku juga dikenakan Pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono, di Jakarta, melalui keterangan tertulis diterima Niaga Asia.

Sustyo menerangkan, operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan kapur dan tanah illegal. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan, dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

“Menindaklanjuti pengaduan itu, tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Brimob Polda Jabar, dan Denpom III/1 Bogor, untuk melakukan penindakan pada tanggal 30 – 31 Agustus 2020,” ujar Iriyono.

Sementara itu, Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal.

“Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal di Klapanunggal ini,” kata Sani.

“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” tambah Sani

Ditegaskan Sani, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara dan denda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. “Kami juga akan menggunakan pidana berlapis menjerat pelaku tambang ilegal ini, dengan menerapkan pidana lingkungan hidup dan pidana kehutanan, agar hukumannya diperberat. Saya sampaikan bahwa sudah ada contohnya pelaku pidana tambang ilegal dijerat pidana berlapis,” demikian Sani. (006)

Tag: