KLHK Segel Kegiatan Perusahaan Batubara PT Kedap Sayaaq di Kutai Barat

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu usai kunspek ke perusahaan pertambangan batu bara PT Kedap Sayaaq (KS). Foto: Puntho/nvl

KUTAI BARAT.NIAGA.ASIA – Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  Rasio Ridho Sani menemukan adanya pelanggaran di lapangan dan menyegel kegiatan perusahaan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq (KS) di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (3/9/2022).

“Mengenai penghentian dan penyegelan itu merupakan kewenangan dari Kementerian KLHK,”  kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu usai kunspek ke perusahaan pertambangan batubara PTKS.

Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke perusahaan pertambangan batu bara PTKS, Sabtu (3/9/2022). Turut hadir Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina (Fraksi PDI-Perjuangan), Alien Mus, H.M. Salim Fakhry (Fraksi Partai Golkar), Suhardi Duka, Muhammad Dhevy Bijak (Fraksi Partai Demokrat) dan Andi Akmal Pasluddin (Fraksi PKS). Hadir pula Asisten II Kabupaten Kutai Barat Rahmat, Kepala Teknik Tambang PT KS Aris dan Dandim 0912 Kutai Barat Letkol KAV Yudhi Prasetyo Purnomo.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu mengungkapkan kunjungan Komisi IV DPR RI tersebut merupakan implementasi pelaksanaan fungsi pengawasan.

Secara rinci, Rusdi menyatakan kunjungan digelar dalam rangka pembuktian di lapangan berkaitan benar atau tidaknya dugaan terdapat kegiatan penambangan sebagaimana aduan dan laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Komisi IV DPR RI tentang penggunaan kawasan hutan ditambang tanpa lengkap dengan dokumen oleh PT KS.

“Kami menindaklanjuti aduan dan laporan yang masuk ke Komisi IV DPR RI tentang penggunaan kawasan hutan ditambang tanpa lengkap dengan dokumen. Oleh karena itu, kami datang di lapangan membuktikan bahwa apakah benar ada kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rusdi saat diwawancarai Parlementaria di Kutai Barat, Provinsi Kaltim.

Sementara pihak perusahaan dikabarkan keberatan terhadap upaya KLHK tersebut. “Saran kami, pihak perusahaan buat surat saja ke KLHK kalau memang keberatan. Jangan menghalang-halangi. Lakukan sesuai ketentuan,” terang Rusdi.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: