
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan secara konfrontir antara para tersangka dengan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Pemeriksaan konfrontir dilakukan untuk Ko Erwin dengan tersangka Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian,” jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/26).
Menurut Brigjen Pol. Eko, pemeriksaan konfrontir juga dilakukan terhadap 5 tersangka dari klaster peredaran narkoba yang telah ditetapkan Polda NTB. Kelima tersangka itu adalah Irfan, Herman, Yusril, Anita dan Ais yang telah dibawa ke Bareskrim Polri.
“Inikan simpang siur ya, semua ngomong versinya masing-masing,” jelas Brigjen Pol. Eko.
Dengan pemeriksaan konfrontir, Brigjen Pol. Eko berharap mendapatkan keterangan kuat terkait jaringan dan aliran dana hasil peredaran narkoba. Termasuk terkait besaran dana yang disetorkan dari Ko Erwin kepada Malaungi untuk Didik Putra Kuncoro.
Sementara Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan masih melakukan penelusuran identitas asli dari terduga bandar narkoba berinisial B alias Boy, yang perannya terungkap dari hasil penelusuran Mabes Polri, pemberi suap Rp1,8 miliar kepada oknum anggota Polri.
“Masih pendalaman, masih dalam pengejaran, kita enggak boleh gegabah, kita belum tahu persis apakah Boy itu nama asli atau nama samaran,” jelas Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo dikutip dari Antara, Jumat (27/2/26).
Kapolda NTB tidak memungkiri bahwa pihaknya turut melakukan join investigasi dengan Bareskrim Polri yang kali pertama memunculkan inisial tersebut.
“Untuk memastikan supaya kita enggak salah tangkap, karena di dunia seperti itu (peredaran narkoba) ‘kan banyak nama alias. Ini masih dalam pengejaran,” jelanya.
Diketahui, dalam penelusuran aliran uang jaringan narkoba ini diketahui bahwa DPK menerima suap dengan total Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba. Selain dari Koko Erwin senilai Rp1 miliar, dia juga menerima lebih dahulu Rp1,8 miliar dari terduga berinisial B alias Boy.
Untuk diketahui, Penyidik Bareskrim Polri membawa buron bandar narkoba bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin ke Bareskrim Polri, hari Kamis (26/2/2026). Dia tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 11.35 WIB.
Koko Erwin ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Dia terlihat mengalami luka tembak pada bagian kakinya, sehingga dibantu berjalan saat keluar dari mobil penyidik. Penyidik kemudian membawanya dengan kursi roda untuk menuju ruang penyidikan dan menjalani pemeriksaan.
“Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” jelas Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen, Jumat (27/2/26).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa, berdasarkan informasi yang diterima penyidik, titik keberangkatan Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Pelarian Ko Erwin itu dibantu oleh Akhsan alias Genda dan Rusdianto.
“Diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ujar Brigjen Pol. Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/26).
Ia menjelaskan, dalam pelarian ini Rusdianto selaku fasilitator penyebrangan dihubungi seseorang untuk menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia. Meski sudah tahu Erwin jadi buronan, Rusdianto tetap membantu penyebrangan bandar narkoba itu ke Malaysia dengan pembayaran Rp7 juta.
“Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta ujar Brigjen Pol. Eko.
Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan berhasil mencegahnya untuk melarikan diri ke Malaysia. Saat ditangkap, Ko Erwin pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
“Pada saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Narkoba