Koalisi Anti Pungli Sebut Program Sumbangan Dana Gotong Royong sebagai Pungli yang Dilegalkan

aa
Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Koalisi Anti Pungli yang terdiri dari LBH Samarinda, Pokja 30 Kaltim dan Nugal Institute menolak keras Perwali Samarinda 88/2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah, adalah pungutan liar (pungli) yang dilegalkan, atau legalisasi pungli.

“Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong itu  bertentangan dengan perlindungan hak atas penghasilan dan hak atas kesejahteraan sosial, serta berpotensi kuat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan konflik kepentingan di lingkungan Pemkot Samarinda,” sebut Koalisi Anti Pungli ini dalam siaran persnya hari ini, Jum’at (6/2/2026)

Berdasarkan Perwali yang diberlakukan tanggal 2 Januari 2026 itu, Pemkot Samarinda berwenang untuk memungut sumbangan dana gotong royong bagi ASN, pegawai BUMD, hingga pemangku kepentingan terkait di wilayah Kota Samarinda. Lebih lanjut, bagi mereka yang tidak bersedia untuk menyumbang, diharuskan mengisi Surat Pernyataan Tidak Bersedia yang memuat identitas pribadi, unit kerja, alasan tidak bersedia, hingga sampai kapan tidak memberikan sumbangan.

Menurut Perwali itu, dana yang terkumpul, dikelola oleh unit Pengelola Sumbangan Dana Gotong Royong yang dibentuk dan mendapatkan dana operasional dengan Keputusan Wali Kota. Penyalurannya pun, juga harus melalui persetujuan tertulis Wali Kota, dengan pengawasan dan pertanggungjawaban yang sepenuhnya menjadi wilayah Pemkot, tanpa adanya pengawasan dari DPRD.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam keterangannya kepada media, kata Koalisi Anti Pungli, menyatakan bahwa penarikan iuran di internal pemerintah bersifat sukarela dan tidak memaksa.

Menurut Koalisi Anti Pungli, meskipun demikian, kegelisahan dari kalangan ASN dan pegawai BUMD tetap terjadi karena Perwali itu berkaitan langsung dengan hak atas upah yang adil bagi mereka.

Atas temuan itu, lanjutnya, Perwali tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan Hak atas Upah yang Adil, sebab “Kesukarelaan” dalam hubungan kerja mustahil hadir sepenuhnya akibat dari adanya relasi kuasa, ketika  kebijakan itu diformalkan secara struktural dan kelembagaan.

Hak atas Kesejahteraan Sosial, juga merupakan tanggung jawab negara termasuk bagi Pemkot Samarinda, oleh karena itu seharusnya memaksimalkan penggunaan dana keuangan daerah/APBD sebagai bentuk pelaksanaan tugas pemerintah untuk memajukan kesejahteraan sosial.

Persoalannya, Perwali itu menunjukkan hasrat Pemkot Samarinda untuk menggeser beban tanggung jawab pemerintah ke kantong pribadi para ASN dan pegawai BUMD melalui dalih “Gotong Royong.”

Wali Kota Andi Harun. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

Koalisi Anti Pungli mengatakan pula, Perwali Samarinda 88/2025  tersebut bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan dan berisiko tinggi memunculkan praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan konflik kepentingan.

Persoalannya, Perwali Samarinda 88/2025 memusatkan kewenangan Walikota sebagai regulator, pelaksana, hingga pengawas, dalam pengelolaan hasil sumbangan dana gotong royong.

“Pemkot Samarinda seharusnya hanya berwenang untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pemberian izin, serta fasilitator, bukan sebagai penyelenggara langsung pengumpulan sumbangan dana bantuan,” kata Koalisi Anti Pungli.

Kata “Fasilitasi” dalam Perwali itu, juga hanyalah kedok untuk melegalisasi pungli, karena Pemkot Samarinda justru diposisikan bukan menjadi fasilitator, melainkan penyelenggara sekaligus pengawas langsung atas pengelolaan sumbangan dana bantuan, lewat pembentukan Unit Pengelola.

Penggunaan infrastruktur dan dana operasional negara bagi unit pengelola yang notabenenya tidak bekerja untuk mengelola dana negara, merupakan bentuk pelampauan kekuasaan yang melanggar peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Perwali Samarinda 88/2025, juga tidak memiliki ketentuan yang menjamin hadirnya kontrol serta pengawasan dari publik dan lembaga negara eksternal pada proses pengelolaan dan penyaluran sumbangan dana.

Dalam Perwali, Wali Kota Samarinda diposisikan sebagai Pengarah Unit Pengelola, sekaligus pemberi persetujuan tertulis bagi pemohon bantuan. Besarnya kekuasaan Walikota Samarinda dan hadirnya ruang gelap yang sulit untuk dikontrol, pada akhirnya dapat menyuburkan praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan konflik kepentingan.

Ketiga, Perwali Samarinda 88/2025 bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas ketidakberpihakan Pemkot Samarinda wajib untuk tunduk pada Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Perwali Samarinda 88/2025 memperlihatkan tindakan Pemkot Samarinda yang secara berani dan terang-terangan, melanggar asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas ketidakberpihakan.

Koalisi Anti Pungli menyatakan, adanya pelanggaran terhadap Asas Ketidakberpihakan di Perwali, hadir lewat Surat Pernyataan Penolakan yang lebih menekan, karena memuat kolom “Sampai kapan tidak ikut menyumbang.”

Desain itu, mencerminkan pemaksaan dan tekanan psikis supaya seluruh subjek pengumpulan mau memberikan sumbangan. Perwali itu, juga memuat pasal karet melalui hadirnya frasa “…tambahan penghasilan dengan menggunakan istilah lainnya.”

Hasilnya, terjadi pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, karena adanya ketidakjelasan mengenai penghasilan apa saja yang dapat dimintakan sumbangan.

“Secara keseluruhan Perwali Samarinda 88/2025 merupakan wujud pelanggaran Pemkot Samarinda terhadap asas penyalahgunaan wewenang, karena Pemkot sendiri bukan merupakan pihak yang dapat menjadi penyelenggara langsung PUB sebagaimana berdasarkan UU PUB dan Permensos Penyelenggaraan PUB, yang telah diuraikan sebelumnya.

Pada akhir siaran persnya Koalisi Anti Pungli  Wali Kota Samarinda, untuk; 1. Mencabut sepenuhnya Perwali 88/2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah; 2. Memaksimalkan Pemanfaatan APBD untuk mendorong pemajuan Hak atas Kesejahteraan Sosial di wilayah Kota Samarinda; 3. Membuka data keseluruhan mengenai jumlah sumbangan yang terkumpul kepada publik dan mengembalikannya kepada seluruh pihak yang telah memberikan sumbangan tersebut; 4. Meminta maaf kepada publik dan menjamin tidak akan berulangnya upaya legalisasi Pungli di lingkungan Pemkot Samarinda.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: