
SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Kaltim dalam melaksanakan tugasnya terikat pada 12 larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
Dalam Pergub yang diteken Gubernur Kaltim, H Isran Noor, tanggal 26 Maret 2020 tersebut, di Bagian Kedua Pasal 6 disebutkan setiap Penyelenggara Pengadaan dalam melaksanakan tugas, Pertama; dilarang mengungkap informasi tanpa kewenangan yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
Kedua; dilarang meminta dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa.
Ketiga; dilarang menggunakan/memberikan informasi untuk keuntungan pribadi atau golongan dengan cara apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
Keempat; dilarang memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan.
Kelima; dilarang melakukan negosiasi, pertemuan dan/atau pembicaraan dengan penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa di luar kantor baik dalam jam kerjasmaupun di luar jam kerja.
Keenam; dilarang menggunakan fasilitas/sarana kantor untuk kepentingan pribadi, kelompok dan/atau pihak lain. Ketujuh; dilarang melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang diskriminatif dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedelapan; dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dengan pihak penyedia dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Pada bagian kesembilan dijelaskan pula setiap Penyelenggara Pengadaan dalam melaksanakan tugas dilarang mengucapkan perkataan yang tidak etis dan bersifat melecehkan kepada penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa atau masyarakat.
Kesepuluh; dilarang saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat. Kesebelas; dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, dan kedua belas; dilarang menyimpang dari prosesur.
Berdasarkan Pasal 1 Pergub ini, pihak-pihak yang terikat dan wajib mematuhi Kode Etik ini adalah Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pengadaan.
Penyelenggara Pengadaan adalah Pejabat Struktural Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa selanjutnya disingkat dengan UKPBJ adalah unit yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pada Pemprov Kaltim.
“Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma perilaku Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan UKPBJ,” demikian isi ayat (15) Pasal 1.
Kemudian di Pasal 2 dikatakan, maksud dari Pergub tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah ini adalah sebagai pedoman perilaku, sikap, tingkah laku dan perbuatan minimum yang harus dipatuhi oleh Penyelenggara Pengadaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
Sedangkan di Pasal 3 diterangkan tujuan dari Pergub ini adalah untuk memastikan Penyelenggara Pengadaan untuk berperilaku, bersikap dan bertingkah laku secara profesional.
[Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim]
Tag: LPSEpengadaan barang dan jasa