Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Kaltim

LPSE Pemprov Kaltim (Foto LPSE Twitter)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Kaltim dalam melaksanakan tugasnya terikat pada 12 larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah.

Dalam Pergub yang diteken Gubernur Kaltim, H Isran Noor, tanggal 26 Maret 2020 tersebut, di Bagian Kedua Pasal 6 disebutkan setiap Penyelenggara Pengadaan dalam melaksanakan tugas, Pertama; dilarang mengungkap informasi tanpa kewenangan yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.

Kedua; dilarang meminta dan/atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa.

Ketiga; dilarang menggunakan/memberikan informasi untuk keuntungan pribadi atau golongan dengan cara apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.

Keempat; dilarang memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar dan/atau segala sesuatu yang belum pasti atau diputuskan.

Kelima; dilarang melakukan negosiasi, pertemuan dan/atau pembicaraan dengan penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa di luar kantor baik dalam jam kerjasmaupun di luar jam kerja.

Keenam; dilarang menggunakan fasilitas/sarana kantor untuk kepentingan pribadi, kelompok dan/atau pihak lain. Ketujuh; dilarang melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang diskriminatif dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedelapan; dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dengan pihak penyedia dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Ilustrasi

Pada bagian kesembilan dijelaskan pula setiap Penyelenggara Pengadaan dalam melaksanakan tugas dilarang mengucapkan perkataan yang tidak etis dan bersifat melecehkan kepada penyedia barang/jasa, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan penyedia barang/jasa atau masyarakat.

Kesepuluh; dilarang saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat. Kesebelas; dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki, dan kedua belas; dilarang menyimpang dari prosesur.

Berdasarkan Pasal 1 Pergub ini, pihak-pihak yang terikat dan wajib mematuhi Kode Etik ini adalah Penyelenggara Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pengadaan.

Penyelenggara Pengadaan  adalah Pejabat Struktural Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa selanjutnya disingkat dengan UKPBJ adalah unit yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pada Pemprov Kaltim.

“Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma perilaku Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan UKPBJ,” demikian isi ayat (15) Pasal 1.

Kemudian di Pasal 2 dikatakan, maksud dari Pergub tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah ini adalah sebagai pedoman perilaku, sikap, tingkah laku dan perbuatan minimum yang harus dipatuhi oleh Penyelenggara Pengadaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

Sedangkan di Pasal 3 diterangkan tujuan dari Pergub ini adalah untuk memastikan Penyelenggara Pengadaan untuk berperilaku, bersikap dan bertingkah laku secara profesional.

 [Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: