Komisi 3 DPRD Bontang: Kontraktor Pasar Rawa Indah Wajib Patuhi Perda Tenaga Kerja

aa
Ketua Komisi 3 Rustam HS (ketiga dari kanan) saat memimpin  sidak pembangunan Gedung Pasar Rawa Indah Bontang. (Foto Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Tindakan tegas diberikan kepada Kontraktor pemenang tender pembangunan Pasar Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan. Tindakan tegas tersebut berupa pemberhentian pekerjaan jika terbukti PT Sasmito tidak mengikuti peraturan pemerintah Kota Bontang terkait rekruitmen tenaga kerja.

Dijelaskan Ketua Komisi 3 DPRD Bontang, Rustam HS beberapa waktu lalu DPRD Bontang telah mengesahkan Perda Kota Bontang tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.

Komisi 3 DPRD Bontang Sidak Pembangunan Gedung Pasar Rawa Indah

Dalam perda yang baru disahkan itu, disebutkan perusahaan penerima pekerjaan di Bontang wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal paling sedikit 75% dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. “Jika tidak diterapkan, kami akan datang langsung dan menyetop seluruh aktifitas pekerja, kami tidak peduli orang mau bilang apa yang jelas peraturan harus ditegakkan,” tegas Rustam.

aa
PT Sasmito, kontraktor pembangunan Pasar Rawa Indah wajib mempekerjakan 70% tenaga kerja lokal. (Foto Ismail)

Dijelaskan Rustam, perda ini sangat diperlukan oleh masyarakat Bontang. Pasalnya, perda ini akan sangat bermanfaat mengingat klosul penerimaan tenaga kerja lokal akan meningkat dari klosul penerimaan tenaga kerja dari luar Kota Bontang. “70-25 untuk penerimaan tenaga kerja, 75 Bontang 25 dari luar Bontang,” jelasnya.

Sementara itu, Salem selaku Site Manager PT Sasmito menyanggupi atas perda yang telah ditetapkan, akan tetapi pihak perusahaan akan melakukan perekrutan jika memang diperlukan. “Perekrutan akan kami lakukan sesuai dengan tupoksi yang diperlukan, kami akan berusaha mengikuti peraturan yang berlaku di Kota Bontang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 3 Suhud Hargianto meminta kepada seluruh pihak untuk mengawasi proses pembangunan  Pasar Rawa Indah, jika tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dapat melaporkan ke DPRD untuk selanjutnya ditindak lanjuti. “Mari kita awasi bersama-sama, agar pembangunan gedung pasar  ini  segera dinikmati masyarakat dan pedagang khususnya,” tegasnya. (005)