Komisi I Dorong Pemprov Selesaikan Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Tol Balsam

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, HJ Jahidin. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi I DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim menyelesaikan maslah ganti rugi tanam tumbuh  masyarakat di atas lahan yang terkena pembangunan to, tepatnya di kilometer 48, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Komisi I DPRD Kaltim telah menerima kunjungan masyarakat soal ganti rugi lahan itu. Pada dasarnya, masyarakat meminta ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan yang terkena perluasan jalan tol Balsam itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, HJ Jahidin pada Niaga.Asia, Kamis (01/04/2021).

Tentang besaran  ganti rugi yang dituntut masyarakat, Jahidin menyebut belum tahu pasti.

“Saya tidak begitu melihat rinciannya. Tapi yang jelas, mereka memang belum diganti rugi. Tempo hari kita sarankan supaya hak-hak masyarakat bisa diberikan,” ungkap Jahidin.

Ditegaskan politisi Fraksi PKB itu, ganti rugi tanam tumbuh itu merupakan hak masyarakat., walaupun mereka memanfaatkan lahan milik pemerintah.

“Kalau penggantian tanah, saya kira tidak karena itu tanah negara. Data kepemilikan mereka juga sebagian ada surat di sebatas camat. Semacam pembukaan lahan. Ada juga yang sama sekali tidak memiliki surat,” imbuhnya.

Jahidin menyebut dalam waktu dekat akan mengagendakan kembali  rapat terkait permasalahan ini. Ada beberapa instansi terkait yang diundang untuk coba memfasilitasi kembali terkait dengan hak masyarakat berupa tanam tumbuh yang belum dibayar itu.

Penulis: Muhammad Fahrurozi | Editor: Intoniswan

Tag: