Komisi I DPR RI Setujui Penjualan Eks KRI Teluk Sampit-515

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat Presiden RI, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara tersebut.

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, pada Kamis (24/03) di Ruang Rapat DPR RI.

Dalam rapat tersebut, sebelumnya Wamenkeu memaparkan hasil assesment sebagai bahan pertimbangan penjualan BMN Eks KRI Teluk Sampit-515 yang meliputi aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis mengenai kondisi kapal tersebut.

“Dalam asesmen yang kami lakukan di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pertahanan dan juga TNI AL menyatakan bahwa kondisi material kapal rusak berat beserta sistem-sistemnya permesinan, kelistrikan, navigasi, dan instrumen anjungan kapal tidak dapat digunakan lagi,” jelas Wamenkeu.

Selanjutnya, pada aspek ekonomi diketahui bahwa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 ini tidak ekonomis untuk diperbaiki. Apabila kapal ini tidak segera dihapuskan, maka terjadi penurunan nilai barang dan keberadaan kapal ini juga akan mengurangi tempat sandar kapal di dermaga.

Dari aspek ekonomis lainnya, Wamenkeu melanjutkan bahwa terdapat potensi penerimaan negara apabila kapal eks KRI ini dijual.

Terakhir, pada aspek yuridis, Kapal eks KRI Teluk Sampit-515 ini sudah tidak lagi digunakan sebagai bagian dari alutsista sebagai Kapal Perang RI dan telah dilakukan demiliterisasi/dismantling.

Sumber : Humas Kemenkeu | Editor : Intoniswan

Tag: