Komisi I DPRD Bontang Mediasi Kasus PHK Dahlan di PT ZTPI

aa

aa
Ketua Komisi I Agus Haris (kanan) dan Muslimin (kiri) saat memimpin rapat mediasi antara karyawan PT ZPTI dengan pihak management PT ZPTI.

BONTANG.NIAGA.ASIA-Komisi I DPRD Bontang mediasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) Dahlan di  PT ZTPI, asal Cina yang menjadi  kontraktor pembangunan PLTG Teluk Kadere, Bontang. Dahlan diberhentikan tanpa sebab yang jelas.

Dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Bontang yang dipimpin langusng Ketua Komisi I, Agus Haris, Selasa (22/1), Dahlan mengungkapkan, ia mendapat perlakukan dari manajemen ZPTI tak sesuai dengan UU Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia, tapi ketentuan kerja yang berlaku di Cina. “Hukum Indonesia tidak berlaku di Proyek PLTG Teluk Kader, melainkan hukum dari Cina,” kata Dahlan mengingat kembali ucapan Direktur PT ZPTI.

Menurut Dahlan, ia diberhentikan karena  mengajukan izin tidak bekerja selama dua minggu lantaran sakit. “Saya langsung menghadap ke pimpinan perusahaan, dan saya mengajukan ijin selama 14 hari. Akan tetapi di hari ke lima belas saya kembali, saya sudah tidak bisa bekerja lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Agus Haris Ketua Komisi I dalam pertemuan itu meminta kepada pihak perusahaan PT ZPTI untuk mematuhi kesepakatan kerja antara karyawan dan perusahaan yang pernah dibuat dan berakhir Desember 2018. Apa lagi Dahlan, hak-haknya belum dibayar. “Disini bukan negara Cina, jadi semua perusahaan harus dan wajib mengikuti hukum yang ada di Indonesia bukan sebaliknya,” terang Agus  kepada manajemen ZPTI.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan untuk membayarkan sisa gaji Dahlan. “Saya hanya meminta, penuhi apa yang menjadi kewajiban perusahaan. Jangan sampai urusan seperti ini menjadi panjang dan akan sangat merugikan dari pihak perusahaan itu sendiri,” tutupnya. (adv)