Komisi I DPRD Bontang: Warga Eks Korban Kebakaran Ingin Rumah dan Tanah Pengganti Menjadi Hak Milik

aa

aa
Setiyoko Waluyo Anggota Komisi I Berfoto Bersama Warga Guntung Eks Kebakaran Tahun 2008. (Foto Humas DPRD Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Komisi I DPRD Bontang kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Guntung yang meminta kepastian atas tempat tinggal mereka. Dalam RDP sendiri warga menginginkan rumah yang dibangun oleh pemerintah serta tanah yang diberikan, segera berganti status menjadi hak miliknya.

Ditemui usai rapat Setiyoko Waluyo, Anggota Komisi I DPRD Bontang mengungkapkan, warga guntung di RT 12 eks korban kebakaran pada tahun 2008, pada tahun 2009/2010 direlokasi ke tempat yang baru di RT 15 meminta rumah yang dibangunkan oleh Pemerintah Kota Bontang bisa menjadi hak milik mereka baik bangunan maupun tanah.

“Sudah sekitar kurang lebih 10 tahun mereka menempati rumah itu, papannya sudah mulai rapuh dan beberapa sudah patah, mereka mau perbaiki juga takut kalau setelah diperbaiki tiba – tiba disuruh pindah,” ujarnya saat di temui di Ruang Rapat Sekertariat DPRD Bontang, Selasa, (29/1/2019).

Kata dia, bangunan rumah yang dihuni warga  eks  Kebakaran pada tahun 2008, belum ada serah terimah aset dari Pemerintah Provinsi Kaltim ke Pemerintah Kota Bontang, padahal bangunan yang digunakan warga selama kurang lebih 10 tahun tersebut di bangun dari bantuan keuangan Provisi Kaltim.”Rumah yang di bangun dengan bantuan anggaran provisi tersebut sebagian sudah memiliki surat tanah berupa PPT dan segel,” sebutnya.

Setiyoko menambahkan, pihaknya akan mendiskusikannya lagi dengan komisi terkait di DPRD Bontang sebelum berkonsultasi langsung dengan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang. “Mungkin bulan Februari ini kami akan kesana bersama teman – teman Camat, Setda, Bapedda dan BPKD serta 1 orang perwakilan warga eks kebakaran agar mereka bisa mendengar langsung, bisa atau tidaknya menjadi hak milik mereka,” ungkapnya. (Hr/Adv)