SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan akan segera memanggil sejumlah kelompok tani di Kabupaten Kutai Timur dalam waktu dekat. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sengketa lahan dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang sebelumnya telah diklarifikasi oleh pihak perusahaan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan manajemen PT KPC pada Kamis (15/5) lalu telah memberikan gambaran awal mengenai duduk persoalan. Namun, agar mendapat pemahaman yang utuh dan berimbang, Komisi I akan melakukan pendalaman lanjutan dengan menghadirkan pihak pelapor, yakni kelompok tani yang merasa dirugikan.
“Kita sudah mendengarkan klarifikasi dari pihak manajemen KPC. Klarifikasi sudah disampaikan, termasuk soal legalitas dan proses pembebasan lahan. Tapi kan ini baru satu sisi. Dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan panggil juga pihak kelompok tani untuk didengarkan keterangannya,” ujar Salehuddin kepada Niaga.Asia, Selasa (20/5).
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan bahwa laporan yang diterima Komisi I DPRD Kaltim melibatkan dua bahkan hingga tiga kelompok tani berbeda yang mengklaim lahan di wilayah operasional PT KPC.
Klaim-klaim itu tumpang tindih, dan sebagian objek lahan bahkan diketahui masih berstatus dalam proses hukum.
“Setelah kami telusuri, ternyata lahan yang diklaim bukan hanya oleh satu pihak. Ada dua kelompok tani, bahkan tiga, dengan klaim atas lahan yang sama. Ini membuat persoalannya makin kompleks, apalagi sebagian sudah masuk ranah hukum,” jelasnya.
Salehuddin menegaskan bahwa Komisi I tidak bisa serta-merta memberikan pendampingan atau mendorong penyelesaian di luar dari prosedur, selama masih ada proses hukum yang berjalan. Ia menyebut, kehati-hatian diperlukan agar tidak mencampuri ranah aparat penegak hukum.
“Kami mencatat bahwa proses hukum masih berlangsung untuk sebagian lahan. Jadi kami tidak bisa langsung turun tanpa kehati-hatian. Ini jadi pelajaran juga bahwa sengketa seperti ini harus diurai dari sisi legalitas dulu,” terangnya.
Dalam klarifikasinya, pihak KPC kata dia, juga menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan masalah pergantian lahan, sepanjang klaim yang diajukan oleh kelompok masyarakat memenuhi ketentuan pertanahan yang berlaku.
Menurut Salehuddin, langkah selanjutnya adalah mengonfirmasi langsung kepada kelompok tani soal dasar klaim mereka, apalagi diketahui bahwa lahan yang disengketakan cukup luas dan mencakup kebun karet hingga pemukiman masyarakat.
“Lahan yang diklaim itu ratusan hektar, dan informasinya ada kebun masyarakat, bahkan kampung di dalamnya. Ini akan kita dalami lebih lanjut dengan memanggil para pihak. Insya Allah, itu akan segera kita lakukan,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mencari solusi terbaik dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
“Kita akan menangani masalah ini secara adil, dengan menggali informasi dari semua pihak yang terlibat,” pungkas.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Tanah