Komisi I DPRD Kaltim Akan Teruskan Kasus PT Insani Bara Perkasa ke Menteri ESDM

Ketua Komisi I DPRD Katim, HJ Jahidin dan anggota Komisi I lainnya saat meninjau kerusakan kebun Muhammad akibat aktivitas tambang PT Insani Bara Perkasa di Desa Tani Bakti, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Komisi I DPRD Katim, HJ Jahidin menyebut akan mengundang beberapa OPD terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP) atas tanah warga bernama Muhammad  di kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan meneruskan kasus ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Itu kesimpulan  rapat kita hari ini,” kata Jahidin di Gedung D lantai 3 Komplek DPRD Kaltim,  Senin (05/04/2021).

“Kita akan tindak lanjuti. Harapannya, kita meminta rekomendasi supaya perusahaan ini diberikan pelajaran. Jadi yang kita fokuskan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan hidup,” tegas Jahidin.

Pasalnya lahan yang dimiliki oleh Muhammad sudah hancur dan rusak akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas pertambangan PT IBP.  Sesuai kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, nantinya akan diundang Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim terkait tanam tumbuhnya.

“Terkait situasi di sana, DLH Kaltim kita kawal bersama-sama untuk tetap mengecek kembali lokasi. Untuk memberi keyakinan masing-masing. Kalau DPRD Kaltim sudah, tapi tetap kami dampingi,” lanjutnya.

Politisi dari Fraksi PKB itu menyebut Komisi I berkomitmen untuk merekomendasikan agar manajemen PT IBP diproses sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan yakni pencemaran lingkungan dan pengrusakan tanam tumbuh.

“Kami minta supaya perusahaan bisa disidik dan diajukan ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami mau ini diproses secara hukum,” tandas Jahidin.

Diketahui, Muhammad sudah memiliki lahan tersebut sejak 1987. Kemudian menjadi kebun salak seluas 3,4 hektare. Namun terendam lumpur, longsor, dan banjir akibat aktivitas perusahaan IBP.

“Kemarin ada entah orang suruhan PT IBP atau apa. Ada yang turun itu masyarakat desa. Saya tanya, benarkah kalau Insani yang suruh? Saat itu dia tanya harga. Tapi menurut saya dia tidak berhak tanya itu. Maksudnya kan ini antara perusahaan dengan saya saja,” ungkap Muhammad.

Seseorang yang mengaku sebagai warga desa itu mengklaim bahwa akan mempertemukan Muhammad dengan PT IBP jika mau menyebutkan nominal ganti rugi yang diinginkan.

“Saya menolak sebab,  khawatir, oknum tersebut justru akan menaikkan harga dari yang dia sebutkan kepada perusahaan,” ujarnya.

Menurut Muhammad, kerusakan tanahnya  luar biasa. Sampai longsor, dan kebunnya sudah hancur.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: