
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin, menegaskan pentingnya penegakan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Sawit.
“Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang dan perkebunan,” kata Salehuddin saat dihubungi , Selasa (24/6/2025).
Faktanya di lapangan masih marak aktivitas ilegal serta kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase tinggi di sejumlah wilayah Kaltim. Ini sudah jadi persoalan menahun. Jalan-jalan umum kita rusak karena dilewati kendaraan over dimension dan over loading (ODOL). Padahal Perda soal hauling itu sudah ada. Sekarang saatnya ditegakkan.
Menurut dia, kewenangan penertiban jalan hauling berada di tangan Pemerintah Provinsi. Gubernur Kalimantan Timur disebut telah menyatakan komitmennya untuk mengaktifkan kembali implementasi Perda tersebut dan mendorong aparat penegak hukum (APH) menindak tegas pelanggaran oleh korporasi, baik tambang maupun perkebunan.
“Pak Gubernur sudah minta komitmen dari APH untuk menegakkan aturan ini. Perusahaan, baik tambang maupun sawit, harus punya jalan sendiri. Jangan lagi memakai jalan umum seenaknya. Ini soal melindungi aset negara, jalan dan jembatan kita rusak parah karena hauling ilegal,” ujarnya.
Salehuddin juga menyinggung adanya upaya bersama antara DPRD, pemerintah provinsi, dan pelaku usaha agar persoalan ini bisa dicarikan jalan keluar yang adil dan tegas.
“Kita tidak anti-investasi, tapi jangan merugikan publik. Ini bukan cuma tanggung jawab DPRD, semua pihak harus duduk bersama. Jangan sampai seolah-olah kami ini hanya bisa bicara tapi tak ada hasil karena tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif,” katanya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Jalan