Komisi I Dukung Pemkot Samarinda Tertibkan THM dan Bangunan Tak Berizin

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Muhammad Rudi. (Foto Muhammad Fahrurozi/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda  mendukung penuh upaya Pemkot Samarinda menertibkan tempat usaha tak berizin, seperti yang sudah dimulai dengan menyegel tempat hiburan malam (THM) Amore Pub and Karaoke lantaran tak mengantongi ijin, atau melanggar Pasal 20 poin A sampai dengan D Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di wilayah Kota Samarinda pasal 20 pada poin A sampai D.

“Kami di Komisi I mendukung, karena melanggar ya harus ditindak, dengan disegel,” ungkap Muhammad Rudi pada Niaga.Asia, Senin (21/6/2021).

Melihat keseriusan Pemkot membenahi Tata Kelola Kota Samarinda, Rudi mengajak warga Kota Samarinda untuk mendukung kebijakan Pemkot tersebut. Serta mengingatkan masyarakat agar tertib regulasi.

“Sejak awal itu pak wali sudah bertekad untuk membenahi kota, khususnya itu masalah perizinan semacam ini,” tuturnya.

Selain itu ia juga menyoroti soal Bangunan pergudangan di bukit pinang yang diduga tak memenuhi syarat, pasalnya bangunan tersebut tak memiliki izin membangun (IMB)

“Kemarin sudah ada tim kan dari pak wali. Yah semoga itu adalah jalan terbaik, tim nya juga dikerahkan sudah kerja marathon,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: