Komisi I Pertanyakan Regulasi Pengadaan Alpalhankam

Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto  hadir mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR RI, Rabu (2/6/2021). (Foto Kemenhan)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mempertanyakan regulasi atau dasar hukum pengadaan sistem pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) yang akan dilaksanakan Kementerian Pertahanan.

Menurutnya, peraturan presiden tidak cukup kuat untuk mengatur kebijakan tersebut. Ia menilai setidaknya dibutuhkan aturan setingkat undang-undang.

“Apakah Perpres saja kuat sebagai dasar hukum keputusan politik yang syarat dengan hal – hal kompleks dimana intinya adalah negara melalukan pinjaman luar negeri selama kurun waktu 28 tahun,” ujar Effendi usai mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Raker yang dipimpin Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid itu membahas terkait anggaran dan rencana prmbelian alat utama sistem persenjataan (alutsista), namun berlangsung secara tertutup. Turut mendampingi Menhan, yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dan KSAL Laksamana Yudo Margono.

Menurut Effendi, Komisi I DPR RI mendukung modernisasi alutsista TNI. Namun, dia meminta sumber pendanaannya perlu dikaji ulang.

“Pada kondisi dan keadaan TNI, kita sepakat poin kita sama, tetapi kita kan mau ngutang. Karena sebesar apapun itu pinjaman luar negeri yang dibebankan kepada rakyat sampai kita 25 tahun yang akan datang,” ujarnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu pun mengusulkan agar rencana pengadaan pemenuhan Alpalhankam diatur dalam peraturan setingkat perundang-undangan, bukan peraturan presiden. “Kenapa nggak menjadi UU afirmatif action aja? Misalnya UU Desa atau UU Pendidikan. Dengan begitu, kita mengalokasikan sejumlah dana untuk pinjaman luar negeri,” ucapnya.

“Kalau ditarik kebutuhan riil yang dipaparkan memang tidak cukup besar, jangan disandingkan dengan APBN, belum signifikan. Tetapi kita hanya mengingatkan asas kehati-hatian, lebih prudent, jangan sampai mangkrak di pemerintahan ke depan,” imbuh Effendi.

Tanggapan Prabowo

Kepada wartawan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto usai rapat mengungkapkan pembahasan rapat terkait konspe rencana induk pertahanan ke depan dan rencana anggaran Kemenhan TA 2022. Sementara, rencana pengadaan pemenuhan kebutuhan Alpalhankam masih dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Rencana ini masih kita godok bersama Bappenas, Kemenkeu dan para stakeholder lainnya,” ujar Prabowo.

Ia menambahkan kebutuhan alutsista sudah saatnya dilakukan peremajaan. Mengingat, saat ini alutsista milik TNI sudah tua.

“Kebutuhan – kebutuhan ini sangat penting dan kita siap menghadapi dinamika lingkungan strategis yang berkembang dengan sangat pesat,” kata Prabowo.

Sebelumnya, Kemenhan berencana melakukan modernisasi dan membeli alutsista TNI. Hal tersebut tertuang pada rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020 – 2024.  Dalam rancangan Perpres tersebut dijelaskan pada pasal 7, dana yang dibutuhkan untuk membeli alutsista adalah 124.995.000 dollar AS.

Kemudian, secara mandiri meliputi akuisisi Alpalhankam sebesar 79.099.625.314 dollar AS, pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar 13.390.000.000 dollar AS, untuk dana kontingensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar 32.505.274.686 dollar AS. Kemudian dijelaskan bahwa pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dalam Renbut dilaksanakan Kemenhan pada Rencana Strategis tahun 2020-2024.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: