Komisi II DPRD Bontang Soroti Ketidaksesuaian Izin Usaha Toko Modern

Komisi II DPRD Bontang saat melakukan sidak untuk melihat tertib perizinan toko modern, Selasa (29/11/2022). (Foto Istimewa)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Komisi II DPRD Bontang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga minimarket (toko modern) di Jalan Imam Bonjol, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Suprapto menemukan izin usahanya tidak sesuai dengan peruntukannya atau identitas minimarket, Selasa (29/11/2022).

“Semua usaha di Bontang harus mengantongi izin yang sesuai, begitupun soal reklame yang harus sesuai dengan identitas toko modern itu sendiri. Semuanya harus jelas, tapi ini kenyataannya nama tokonya apa, produknya apa, dan izin usahanya apa kok tidak sesuai,” ujar Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam.

Politikus Partai Golkar ini memberi tenggat waktu 10 hari kepada toko modern itu agar memperbaiki surat izin usaha masing-masing dan minta pemerintah kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mengambil langkah tegas terhadap toko modern tersebut.

“Kami kasih waktu ini supaya digunakan sebaik mungkin, kalau lewat 10 hari masih belum terpasang jelas izinnya saya minta DPMPTSP untuk cabut itu izinnya,” tegas Rustam.

Menanggapi itu, Sub Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan DPMPTSP, Idrus mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan 3 pimpinan minimarket itu agar segera mengurus permasalahannya, sehingga memudahkan pihaknya dalam menetapkan pajak reklame yang telah diberlakukan di Kota Bontang.

“Kami tunggu kedatangannya untuk mengurus dan menyesuaikan hal yang belum sesuai tadi, jika tidak kami akan tegas menanggapi hal ini, salah satunya mencabut izinnya,” tandasnya. (ADVETORIAL)

Tag: