Komisi II Inginkan Kewenangan Mengawasi  Perusda Secara Langsung

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menginginkan kewenangan mengawai langsung perusahaan daerah ataupun perseroan daerah secara langsung tanpa minta izin lebih dahulu ke gubernur.

“Keinginan itu sudah kita sampaikan saat mengkonsultasikan Raperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Rabu (03/03/2021).

Hal yang sama, lanjut Veridiana, juga telah mereka sampaikan dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bakti Satya (MBS) dan Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Senin  lalu.

Atas usulan Komisi II Itu, kata  Veridiana,  Biro Hukum Pemprov Kaltim meminta waktu selama 1 minggu kedepan untuk berkonsultasi dengan Biro Keuangan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk  menanggapi  usulan terkait pengawasan yang akan termuat di dalam pasal-pasal dalam Raperda.

“Jadi kita menginginkan pengawasan dari DPRD Kaltim dicantumkan dalam Raperda,” tandasnya.

Menurutnya, Komisi II ingin atau bisa melakukan pengawasan langsung di internal Perusda MBS dan BKS yang diatur langsung di dalam Perda yang baru nantinya.

“Kami bukan tidak mau pembentukan badan hukum perseroda ini dilakukan, tetapi kita benahi dulu pasal-pasal yang akan ada nanti di  Perda ini,” terangnya. (009)

Tag: