Komisi III DPR RI Sudah Sampaikan Aspirasi Aliansi Borneo Bersatu ke Bareskirim Polri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat audiensi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2022). Foto: Andri/nvl

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Komisi III DPR RI sudah menyampaikan aspirasi dari Aliansi Borneo Bersatu terkait pernyataan pegiat media sosial, Edy Mulyadi, yang dianggap menghina dan menistakan masyarakat Kalimantan.

“Mereka meminta pemerintah untuk memproses secara hukum Edy Mulyadi. Oleh Bareskrim sudah disampaikan bahwa kasus Edy Mulyadi sudah memenuhi unsur dan masuk ke ranah penyidikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh usai audiensi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2022).

Menurut Pangeran, Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemanggilan untuk Edy Mulyadi pada Jumat, 28 Januari. Pihaknya, dan beberapa Anggota DPR dari dapil Kalimantan lainnya tentu akan ikut mengawal proses hukum kasus ini di Bareskrim.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak mengatakan akan mengawal permintaan sejumlah elemen masyarakat Dayak yang meminta Edy Mulyadi diproses secara hukum adat.

Menurutnya, hukum adat juga harus ditegakkan, meski Edy Mulyadi sudah meminta maaf dan diproses hukum. Pasalnya, Kalimantan terkenal dengan budaya adatnya.

“Kalau hukum positif akan kami kawal, nanti akan ke Bareskrim. Untuk hukum adat nanti juga akan kami kawal karena hukum adat dan positif itu beda. Perlu diingat sebelum hukum positif itu ada hukum adat dulu agar buat jera yang lainnya,” kata politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya, Dewan Adat Dayak (DAD) meminta Majelis Adat Dayak Nasional menjatuhkan hukuman adat terhadap Edy Mulyadi, atas pernyataannya yang dinilai telah menghina masyarakat Kalimantan.

Selain menjatuhkan hukum adat, DAD bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) juga melaporkan mantan kader PKS itu Polda Kalimantan Barat.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: