Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Penegakan Hukum Jiwasraya

aa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa (tengah) saat raker dengan Jaksa Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto : Naifuroji/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) dugaan kasus penyalahgunaan dana nasabah di PT Asuransi Jiwasraya. Raker tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, lebih lanjut dia menyampaikan, pembentukan Panja terlebih dulu akan dilakukan rapat tertutup dengan Jaksa Agung.

“Komisi III DPR RI akan melaksanakan rapat tertutup dengan Jaksa Agung untuk meminta penjelasan lebih mendalam penanganan kasus Jiwasraya dan dilanjutkan dengan membentuk panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya,” papar Desmon terkait skandal PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 27,2 triliun di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020), kutip situs dpr.go.id.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan, rapat tertutup tersebut akan dilakukan setelah anggota Panja terbentuk. Rapat tertutup dengan Jaksa Agung bertujuan untuk memperjelas penanganan kasus Jiwasraya di Kejaksaan.

“Kita bentuk panja dulu, kita pilah. Kita rapat anggota dulu kemudian menentukan rapat tertutupnya kapan. Yang rapat tertutup akan kita interpretasi dulu apa yang dipertanyakan dalam proses yang hari ini belum tuntas. Harus dijelaskan dalam rapat tertutup,” ungkap Desmon.

Dia juga mengatakan, telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, untuk sebaiknya membuka kemungkinan rapat gabungan antara Komisi VI dan Komisi III DPR RI karena persoalan tersebut merupakan wilayah Komisi III DPR RI dalam rangka pengawasan kinerja penegakan hukum.

Komisi III melakukan pengkajian apa substansi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) ketimbang Panja Jiwasraya. Panja, kata Desmond, lebih dibutuhkan untuk membantu kejaksaan agung memikirkan agar nasabah dan negara tidak dirugikan.

“Jangan sampai seolah kejaksaan melokalisir sesuatu yang pada akhirnya menjadi pertanyaan publik. Karena sudah ada anggapan bahwa kejaksaan ini kan melokalisir-melokalisir, nah dengan adanya panja pengawasan ini kita akan pertanyakan,” jelas Desmond. (001)

Tag: