Komisi III DPRD Balikpapan: Tata Ruang Balikpapan Perlu Penyesuaian

Keterangan Foto – Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, saat diwawancara (Foto: Putri/Niaga.asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Komisi III menyoroti perlunya penyesuaian tata ruang kota seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan di sejumlah wilayah.

Isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam kunjungan kerja DPRD ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, mengatakan pertemuan tersebut membahas klasifikasi kepadatan kawasan serta pemanfaatan ruang berdasarkan kode zonasi yang berlaku di daerah.

Ia menjelaskan, setiap kategori kawasan memiliki ketentuan berbeda yang berpengaruh terhadap izin pembangunan dan penggunaan lahan.

“Dalam pembahasan, kami menyoroti pengaturan kawasan berdasarkan tingkat kepadatan mulai dari R1, R2, R3, hingga R4. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri dan perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan,” katanya, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, R1 merupakan zona permukiman dengan kepadatan sangat rendah, sedangkan R4 mewakili kawasan dengan kepadatan tinggi. Penataan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara ekspansi pembangunan dan daya dukung lingkungan kota.

Selain soal kepadatan, Yusri menyebut keberadaan zona hijau juga menjadi perhatian utama. Sejumlah lahan di Balikpapan masih berstatus zona hijau sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan.

“Zona hijau selama ini menjadi pekerjaan rumah, karena ada wilayah yang sulit dikembangkan akibat status tersebut,” terangnya.

Ia mengungkapkan, hasil konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa perubahan zonasi dimungkinkan dilakukan oleh pemerintah daerah, sepanjang melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan. Pemerintah pusat hanya berperan memberikan persetujuan akhir.

“Dari hasil pertemuan, perubahan zona dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui proses administrasi yang sah. Pusat hanya menetapkan setelah dokumen daerah siap,” ungkap Yusri.

Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar hukum penyesuaian tata ruang. Langkah ini diharapkan memberi kepastian bagi rencana pembangunan di kawasan berkembang.

“Kami meminta DPPR menyiapkan dasar hukum agar perubahan tata ruang dapat segera dilakukan. Saat ini dua wilayah yang menjadi prioritas adalah Balikpapan Selatan dan Balikpapan Utara,” jelasnya.

Kedua wilayah itu disebut mengalami peningkatan jumlah penduduk dan kebutuhan infrastruktur yang pesat, namun terkendala oleh status tata ruang yang belum menyesuaikan kondisi aktual.

“Balikpapan Selatan dan Utara punya potensi besar untuk dikembangkan, tapi perlu penyesuaian zonasi agar pembangunan bisa berjalan legal dan terarah,” tutur Yusri.

DPRD Balikpapan menilai, penataan tata ruang yang adaptif penting untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan permukiman, ruang usaha, serta kawasan hijau.

Disamping itu, bagi Yusri, kejelasan regulasi juga menjadi landasan bagi pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Dengan penyesuaian tata ruang berbasis kebutuhan lapangan, arah pembangunan Balikpapan ke depan diharapkan lebih terencana dan selaras dengan prinsip keberlanjutan,” pungkasnya.

Penulis : Putri | Editor : Intoniswan.

Tag: