Komisi III DPRD Bontang: Persoalan Fasum di BTN PKT Diselesaikan Musyawarah

aa

aa
Komisi III DPRD Bontang Rapat Dengar Pendapat Dengan Pihak Pupuk Kaltim, YPK, YKHT, Kelurahan Belimbing Dan Forum RT Perumahan BTN Pupuk Kaltim.

BONTANG.NIAGA.ASIA- Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Suhut Harianto meminta persoalan alih fungsi  aset fasilitas umum dan sosial di Perumahan BTN PKT diselesaikan musyawarah tanpa ada yang merasa dipaksa  agar tidak berlarut-larut.

“Saya minta persoalan aset (fasum dan sosial) clear hari ini tanpa ada paksaan,” ujar Suhut  saat Komisi III DPRD Bontang RDP dengan pihak perusahaan Pupuk Kaltim, YPK, YKHT, dan Lurah Belimbing, serta forum RT Kelurahan Belimbing, Senin, (4/3/2019).

Kata dia, perlu ada batasan waktu minimal 7 hari agar surat tersebut mendapat balasan dan aset bisa segera dikembalikan sesuai fungsinya. ” Sebagai acuan atau dasar hukumnya maka pihak yayasan harus mengirim surat ke Kemenkumham meminta lampiran dasar hukum mengenai peralihan aset yayasan,” ujarnya.

Anggota Komisi III, Sulhan menambahkan, semua yang mengikuti rapat menurutnya orang yang paham dan mengerti. Makanya pihaknya mendatangkan Kemenkumham Kaltim supaya ada hasil yang sempurna. “Kalau ada kesepakatan maka jadi dokumen negara. Saya harap momen ini (kedatangan Kemenkumham) jangan disia-siakan,” pintanya.Adv.Hr.