Komisi III DPRD Bontang Tegur Kontraktor Pembangunan Tempat Parkir di RSUD Taman Husada

aa

aa
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Suhud Hargianto saat melakukan sidak ke RSUD Bontang bersama Agus Suhadi, dan Dahnial, Senin (21/1). (Foto Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Komisi III DPRD Bontang menegur kontraktor yang mengerjakan tempat parkir kendaraan bermotor berlantai dua di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang karena gagal menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.  Proyek  yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kota Bontang senilai Rp 12,491 miliar itu tidak selesai sesuai target, yakni 31 Desember 2018.

“Kami minta kontraktor untuk segera menyelesaikan pekerjaan, mengingat pada saat ini  tempat parkir kendaraan yang berada di RSUD menjadi tidak tertata,” Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Suhud Hargianto saat melakukan sidak ke RSUD Bontang bersama Agus Suhadi, dan Dahnial, Senin (21/1).

Sambil berkeliling RSUD Bontang, Suhud mengatakan, Komisi III memberi peringatan keras kepada kontraktor. “Kami minta agar progres ini cepat di selesaikan, agar fungsi dari bangunan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” ucap Suhud.

Sementara itu, Eko Mashudi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek ini menjelaskan, kegiatan pembangunan tempat parkir mulai dilakukan pada 2 Iuli 2018 oleh kontraktor PT Griya Fortuna Buun dan sesuai kontrak sudah selesai 23 Desember 2018 lalu. “Namun dalam mengerjakannya kontraktor menghadapi berbagai kendala, sehingga kontrak harus direvisi,” kata Eko.

Kendala pertama, kata Eko, adanya adendum pearlatan yang digunakan agar dalam pembangunan tempat parkir  tidak menimbulkan dampak getaran maupun suara yang bisa mengganggu kegiatan di rumah sakit. “Termasuk mobilisasi alat yang cukup lama. Kurang lebih sekira tiga minggu untuk mobilisasi alat hingga kesini (Bontang, Red). Sehingga bisa dilakukan pekerjaan itu,” terangnya.

Kendala kedua, yaitu teriadinya kekosongan material ready mix lantaran terdampak gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Kekosongan ini terjadi ketika kegiatan pembangunan mencapai 60 sampai 70 persen. Dari kendala-kendala tersebut, pihaknya lantas memberikan kesempatan tambahan waktu 50 hari untuk penyelesaian dengan denda kepada kontraktor.

“Adendum kami mulai 24 Desember hingga 11 Februari. Dengan pemberian kesempatan 50 hari tersebut, berarti sisa kurang lebih 20 hari lagi. Memang saya minta pada kontraktor untuk dipush, dikebut (penyelesaiannya),” urai Eko.

Lahan parkir  yang dibangun  12×50 meter ini memililki nilai total Rp 12,491 miliar. Sebesar Rp 11,12 miliar telah dibayarkan hingga 2018. Sementara sisanya Rp 1,24 miliar akan dibayarkan di APBD Perubahan 2019. Dalam termin terakhir 2018 lalu, pembayaran kepada kontraktor sudah termasuk pemotongan denda sebesar Rp 73 juta. (adv)