Komisi III DPRD Gagal Mediasi Aspirasi Warga HOP 1-6 dengan  PT Badak NGL

aa

aa

RDP Komisi III  dengan warga Hop 1-6 dan PT Badak LNG  terkait migrasi PLN dan Air, Senin (1/7/2019).

BONTANG.NIAGA.ASIA-Komisi III DPRD Bontang gagal memediasi sengketa listrik dan air  antara warga di perumahan HOP 1-6 yang tak lain adalah  eks karyawan PT Badak NGL Bontang dengan  PT Badak. Perusahaan bersikukuh menghentikan suplai listrik dan air gratis ke rumah-rumah eks karyawannya dan mengalihkan suplai listrik ke PLN dan air ke PDAM Kota Bontang, dimana dengan adanya pengalihan eks karyawan harus membayar.

“Kita, Komisi III tidak dapat berbuat banyak mengingat kedua belah pihak bersikeras dnegan pendirian masing-masing, Sekarang kami serahkan ke mereka (Penguhi Perumahan Hop 1-6. Red) untuk menyelesaikan.  Terkait langkah-langkah apa yang ditempuh kami serahkan sepenuhnya karena kami sudah memediasi antara kedua belah pihak,” Kata Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kedua belah pihak di DPRD Bontang, Senin (1/7/2019).

Dalam RDP tersebut, Nasrun, eks karyawan PT Badak dan  selaku kuasa hukum warga Hop 1-6 mengatakan kebijakan yayasan menghentikan suplai listrik dan air dari perusahaan dan mengalihkan ke PLN dan PDAM,  seakan lupa akan sejarah berdirinya PT Badak.

Ia bahkan merasa  yayasan yang didirikan untuk memberikan kesejahteraan bagi para eks pekerja PT Badak tersebut malah mencari keuntungan. “Yayasan sekarang beralih fungsi, dari yang dulunya untuk mensejahterakan para eks pekerja PT Badak , sekarang malahan mencari keuntungan bagi yayasan,” kata Nasrun.

Dalam kesempatan  tersebut,  Nasrun menyampaikan empat tuntutan kepada manajemen PT Badak, dimana poin  terpenting yakni , warga yang bermukim di Hop 1-6 menolak adanya migrasi hingga bertemu dengan Direktur dan Coo PT Badak LNG dan menemukan win-win solution yang tepat bagi para ekes pekerja. “Intinya kami meminta bertemu dengan pimpinan PT Badak, bukan dengan mereka yang tidak bisa mengambil keputusan,” terangnya.

Menanggapi tuntutan eks karyawan PT Badak tersebut, Legal Specialist PT Badak, Hardi Bahruddin mengatakan bahwa apa-apa yang dibahas dan aspirasi yang disampaikan dalam RDP  akan disampaikan kepada manajemen perusahaan. “Tapi yang jelas,  perihal migrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan perjanjian awal antara perusahaan dan pemilik perumahan Hop 1-6,” kata Hardi.

Ditegaskannya, PT Badak akan tetap melakukan sistem on-off bagi perumahan Hop 1-6 selama lima hari kerja dengan waktu dimulai pada pukul 09.00 hingga 17.00 Wita. “Tetap akan dilakukan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan antara PT Badak dan PLN,” ungkapnya.  (adv)