Komisi III DPRD Kaltim Belum Setujui Pemindahan Bandan Jalan di Kutim-Berau

Komisi III DPRD Kaltim  belum menyetujui pemindahan badan jalan provinsi di Kutim-Berau dalam rapat dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim dan PT Ganda Alam Makmur (GAM).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Anggota Komisi III DPRD Kaltim dari Fraksi  PKB Syafrudin mengatakan, pemberian  rekomendasi pemindahan badan  jalan provinsi di Jalan Kaliorang Kutai Timur – Talisayan sepanjang 6 kilometer oleh Sekda Kaltim kepada  PT Ganda Alam Makmur (GAM) terlalu tergesa-gesa.

“Seharusnya rekom diberikan setelah ada kajian mendalam agar masyarakat tak dirugikan,” kata Syafrudin dalam Rapat Komisi III DPRD Kaltim dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim dan PT Ganda Alam Makmur (GAM) di DPRD Kaltiu.

Menurutnya, pemindahan aset pemerintah yang  nilainya diatas Rp 5 Miliar memerlukan kajian mendalam. Ia juga mendukung rencana peninjauan untuk memastikan kondisi dilapangan.

“Artinya belum sepenuhnya mendapat lampu hijau dari DPRD Kaltim, untuk melahirkan sebuah rekomendasi memerlukan kajian mendalam. Pengalaman selama ini, seringkali laporan baik-baik saja namun kondisi dilapangan tidak sesuai laporan, ini yang perlu dipastikan lebih dulu,” kata Syafrudin, Kamis (1/10/2020)

Senada dengan rekan kerjanya, Muspandi juga mengingatkan agar dalam memutuskan untuk memindahkan aset negara ini jangan serta merta didengar dan diterima, jangan sampai menyebabkan hal mudarat.

“Jangan sampai merugikan masyarakat Kutai Timur, dilihat lebih dulu Amdal-nya, pertimbangakan lebih kurangnya meski demi menambah PAD namun jangan mengabaikan kerusakan alam yang terjadi,” sebutnya.

Untuk diketahui pertemuan tersebut dihadiri sejumlah Anggota Komisi III lain yakni Andi Harahap, Agus Aras dan Saefuddin Zuhri. Selain itu, hadir Kepala Seksi Jalan Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim Hariadi Purwatmoko dan Juru Bicara PT GAM General Manager Coorporate Comunication Heru Haryono.

Sementara itu Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas’ud saat memimpin rapat yang digelar di Kantor DPRD Kaltim, ia juga menilai perlu adanya peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi riil dilapangan.

Namun demikian pentingnya pembahasan pemberian ijin pengalihan jalan yang dikeluarkan Pj Sekda Kaltim ini, ia berharap agar dapat menghadirkan pejabat semestinya telah ditugaskan.

Sekretaris Komisi III H Baba juga mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab PT GAM jika pemindahan jalan yang berdampak pada lebih panjangnya jalan dari 6 kilometer menjadi 10 kilometer.

Ia tak mau jika pemindahan jalan menjadi beban provinsi serta membuat pembengkakan biaya pemeliharaan jalan.

Tak hanya itu, menanggapi pembahasan pemindahan jalan ini secara umum anggota komisi III mengkhawatirkan pengorbanan yang dilakukan jika sampai terlaksana.

Seperti yang disampaikan Anggota Komisi III Mimi Meriami BR Pane, ia mengingatkan agar jangan sampai mengorbankan kepentingan rakyat.

“Saya tekankan agar jangan sampai merugikan rakyat, dan tetap mengedepankan kemajuan daerah dan kesadaran untuk membangun. Yang juga menjadi pertanyaan, pihak PU mengatakan pemindahan jalan provinsi adalah hal baru. Padahal pemindahan jalan pernah serupa terjadi di Samboja dan menyisakan sejumlah persoalan baru,” ungkap Mimi.

Bahkan Anggota DPRD Kaltim Seno Aji menilai recana pemindahan ini bukan hal yang rumit tapi tidak sederhana. Apalagi jika berkaca dari pemindahan jalan provinsi di Samboja.

Kondisi jalan yang terjadi saat ini sangat rusak, sementara perusahaan penambangnya telah pergi dan dinas terkait tak bisa berbuat apa-apa.

“ Sampai saat ini jalan yang telah dipindahkan belum dipindahkan kembali, jangan sampai hal ini terjadi didaerah lain, sehingga kajian mendalam harus dilakukan lebih dulu,” sebutnya.(*/adv)

Tag: