Komisi III DPRD Kaltim Minta Pemprov Mendorong Perusahaan Bekerjasama Membangun Jalan Khusus

aa
H Agus Suwandy. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi III DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi Kaltim mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan batubara bekerjsama membangun jalan khusus untuk angkuta CPO (crude oil palm) maupun batubara dari lokasi usahanya ke pelabuhan atau lokasi pengapalan CPO dan batubara.

Kemudian perusahaan sawit atau batubara yang terpaksa menggunakan ruas jalan umum untuk crossing ke jalan khusus, maka sepanjang ruas jalan umum yang digunakannya menanggung bersama biaya pemeliharaan jalan umum tersebut bila terjadi kerusakan.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Ir. H Agus Suwandy usai rapat dengar pendapat dengan, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rahmad, Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan Dishub Kaltim, Mohammad Syamsul Hadi, Kepala Balai Jalan Nasional (BJN)  XII Balikpapan,  Refly Ruddy Tengkere, Perwakilan PT Kutai Agro Lestari, A Sunardi, dan Perwakilan Masyarakat Kecamatan Bentian Besar, Kubar, Noriah dan Dedek di DPRD Kaltim, Senin (10/12).

Penggunaan Jalan Umum di Bentian Besar oleh Perusahaan Perkebunan Bersifat Terbatas

Dalam rapat tersebut Kepala Balai Jalan Nasional XII Balikpapan yang membawahkan Kaltim-Kaltara, Refly Ruddy Tengkere mengungkapkan kerja sama yang dilakukan PT Inhutani di Kaltara dengan PT Inhutani, dimana Inhutani menggunakan jalan nasional sepanjang 20 kilometer.

“Dalam kesepakatan itu disepakati bahwa kerusakan jalan sepanjang 20 kilometer yang dilintasi Inhutani, pembiayaannya ditanggung Inhutani,” kata Refly. “Kerja sama seperti itu sama-sama menguntungkan, pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya perbaikan, sedangkan Inhutani proses usahanya tetap berjalan,” sambungnya.

aa
Ujang Rachmad (kiri) dan Refly Ruddy Tengkere (kanan). (Foto Intoniswan)

Menurut Agus Suwandy, model kerja sama yang sudah dilakukan BJN di Kaltara bisa dicontoh Pemprov Kaltim. Kerja sama demikian, akan mengurangi beban APBD Kaltim maupun APBN yang masuk ke Kaltim untuk perbaikan  atau pemeliharaan jalan. “Tidak apa kita mencontoh, model begitu kan bagus,” ucapnya.

Ditambahkan pula, perusahaan batubara dan perkebunan sawit di Kaltim yang belum membangun jalan khusus untuk angkutan CPO dan batubara ke pelabuhan, perlu didorong Pemprov Kaltim bekerjasama membangun jalan khusus. Secara teknis, Dinas Perkebunan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bisa melakukan pendekatan melalui asosiasi perusahaan pekerbunan maupun batubara. “Kami berpikir membangun jalan khusus itu kalau perusahaan salaing bekerjasama biayanya akan ringan, terealisasi bisa lebih cepat dibandingkan masing-masing perusahaan membangun sendiri-sendiri jalan khusus,” kata Agus.

Diterangkan pula, apabila melihat lokasi antar perusahaan perkebunan dan batubara sebetulnya saling berdekatan, begitu juga antar pelabuhan pengapalan juga saling berdekatan, sehingga kata Agus, kalau perusahaan itu bekerjasama, jalan khusus itu sebetulnya bisa melintasi lahan sesama perusahaan. “Model membangun jalan khusus dengan kerja sama antar perusahaan itu lebih mungkin cepat terwujud dibandingkan membangun sendiri-sendiri,” katanya.

Menanggapi saran Komisi III DPRD Kaltim itu, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, akan melihat dulu dokumen perizinan yang diterbit bupati se-Kaltim kepada perusahaan perkebunan apakah di dalamnya ada klausul kewajiban membangun jalan khusus angkutan CPO dari pabrik ke pelabuhan. “Kalau dalam izin yang diberikan bupati tidak ada klausul kewajiban membangun jalan khusus, berarti izinya perlu direvisi,” ungkapnya

Disebutkan pula, kewenangan pengurusan perkebunan sawit sebetulnya ada di kabupaten/kota, bukan di provinsi. Selama ini kalau ada pengaduan masyarakat soal perkebunan ke Disbun Kaltim, sebetulnya tidak tepat, karena seharusnya ke bupati. “Posisi Pemprov dalam sengketa atau perselisihan perkebunan, hanya sebatas mediator dan fasilitator semata,” ungkap Ujang. (001)