Komisi III DPRD Kaltim: PT FBL Harus Biayai Perbaikan Jembatan Dondang

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Seno Aji. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Jembatan Dondang di Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, rusak setelah ditabrak ponton pengangkut batubara PT Fajar Baru Lines (PT FBL), Minggu (15/11/2020) lalu.

Atas kejadian itu Komisi III DPRD Kaltim minta pemerintah harus tegas terhadap PT FBL, menuntut  perusahaann tersebut mengganti biaya perbaikan jembatan. Kejadian itu bermula dari  kelalaian awak kapal  PT FBL.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan itu usai mengadakan pertemuan membahas kejadian tersebut dengan pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR-PERA) Kaltim, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kuala Samboja, dan manajemen PT Fajar Baru Lines, Rabu lalu.

Menurut Seno, dalam pertemuan terungkap, ponton menabrak jembatan karena kelalaian awak kapal PT FB yang menempatkan tugboat penarik ponton tidak pada tempatnya. Hal itu menyebabkan pada saat air surut, ponton hanyut dan menabrak jembatan.

“Kejadian ini perlu jadi perhatian, karena beberapa kali jembatan milik provinsi ditabrak ponton,” ujarnya.

Dari itu, Komisi III DPRD Kaltim meminta KSOP Kukar untuk menahan ponton PT FBL tersebut sampai permasalahan ini selesai. Dinas PUPR-PERA Kaltim juga diimbau untuk menghitung secara benar terkait seberapa banyak kerugian setelah  jembatan tertabrak.

“Setelah ini kita akan lakukan koordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait, terutama Dinas PUPR-PERA Kaltim. Setelah nilai kerugian kita dapatkan, kita akan memanggil pemilik tongkang untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Kalau perlu, kita akan sampaikan kasus hukum ke pihak yang berwenang,” lanjut politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Ditambahkan pula, dalam waktu dekat ini, Komisi III akan melakukan rapat internal terkait masalah jembatan Dondang, satu-satunya jembatan yang  menghubungkan antara Sanga-Sanga dengan  Muara Jawa.

Kasus jembatan ditabrak ponton  tidak hanya terjadi 1-2 kali ini, padahal sudah ada  regulasi yang mengatur lalulintas ponton dan kapal, berupa Perda Kabupaten Kukar Nomor 8/2013. Dalam Perda itu setiap ponton dan kapal melewati jembatan  harus ada pemandu, saat melewati jembatan harus ada kapal tunda dan kapal assist.

Namun kejadian yang menimpa jembatan Dondang memang murni kelalaian karena ditambatkannya tongkang di pinggir sungai tanpa ada pengawasan oleh pihak nahkoda atau pemilik kapal.

“Untuk yang lain kita tetap mendorong KSOP Kukar agar fungsi keselamatan kapal ini ditegakkan. Terutama dari perda-perda atau undang-undang yang sudah ada,” beber Seno.

Menurut Seno, secara pribadi ia melihat kejadian berulang karena sanksi yang kurang tegas. Ke depan  penindakan harus lebih komprehensif, baik perdata maupun pidana.

Khusus kasus penabrakan jembatan Dondang ini harus ditegaskan bahwa nahkoda dikenai sanksi pencabutan izin berlayar.

“Komisi III DPRD Kaltim sudah meminta KSOP Kukar untuk melakukan hal itu dan di dalam rekomendasi pun nanti akan dituangkan,” pungkasnya. (*)

Tag: