Komisi III DPRD Kaltim Usulkan Luasan Lahan PKP2B Diciutkan

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sehubungan dalam lima tahun kedepan sejumlah kontrak karya pertambangan batu bara (PKP2B) di Kalimantan Timur akan berakhir, Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan Pemprov Kaltim melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat, agar lahan PKP2B diciutkan, dan hasil penciutan diambilalih Pemprov Kaltim untuk dikelola badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kita mendorong Pemprov Kaltim untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat, PKP2B yang akan diperpanjang kontraknya, luasan lahannya diciutkan. Hasil penciutan untuk Pemprov Kaltim,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H Agus Suwandy, Minggu (11/8/2019).

Perusahaan pertambangan batu bara yang akan berakhir kontraknya di Kaltim,  menyusul PT Tanito Harum yang saat ini divacumkan izinnya adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC)  seluas 90.398 berakhir di 2021, PT Multi Harapan Utama (MHU) seluas 46.063 berakhir di 2022, PT Kideco Jaya Agung seluas 50.921 hektare di 2023 serta PT Berau Coal seluas 118.400 hektare di 2025.

Menurut Agus, Komisi III juga sudah inventarisir dan memberi masukan pemerintah jika memperpanjang ijin PKP2B. “Kami merekomendasikan pemerintah provinsi harus ada penciutan lahan untuk  BUMD dan didalam perusahaan PKP2B yang diperpanjang kontraknya oleh pemerintah pusat, ada saham pemerintah provinsi,” ujarnya.

Disebutkan, apabila BUMD mempunyai lahan batu bara untuk diproduksi, diharapkan itu bisa menjadi tambahan bagi penguatan fiskal daerah, atau menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah). “Apabila tidak ada lahan usaha yang bisa digarap BUMD, maka berat meningkatkan PAD dimasa-masa mendatang,” kata Agus. (001)