SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani minta Pemkot Samarinda memperketat pemberian izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan) dan pengawasan di lapangan.
“Pemberian IMB atau persetujuan bangunan dan pengawasan harus sesuai prosedur dan tahapan-tahapan yang sudah diatur,” tegasnya.
Angkasa pun meminta masyarakat yang bangunannya belum ada IMB-nya untuk mengurusnya, supaya memperoleh jaminan bangunannya layak digunakan dan legalitas dari pemerintah dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan, misalnya menyebabkan banjir.
“Pemkot pun harus mengintensifkan pengawasan agar bangunan milik masyarakat memenuhi standar keselamatan, sehingga saat terjadi kebakaran tak sampai menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
Menurut Angkasa, instalasi listrik di bangunan masyarakat juga perlu dipantau pemerintah, karena asal muasal kebakaran di Samarinda didominasi korsleting listrik.
“Pemilik bangunan komersial dan rumah tangga juga harus memperhatikan instalasi listrik di bangunan masing-masing,” kata Angkasa.#
Tag: Angkasa Jaya