Komisi Informasi: Sengketa Informasi Publik Sering Terjadi di Kecamatan dan Kelurahan

Komisioner KI Kaltim Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, Indra Zakaria (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyosialisasikan penguatan keterbukaan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kecamatan/kelurahan di kota Samarinda, Senin 11 Agustus 2025.

Sosialisasi ini dilakukan karena masih banyaknya sengketa informasi publik yang terjadi di kecamatan/kelurahan terkait pemberitahuan informasi yang boleh diberikan ke masyarakat maupun informasi tertutup.

Ketua KI Kaltim, Imran Duse menjelaskan hal ini terjadi karena minimnya pemahaman petugas terhadap tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di tingkatan kecamatan dan kelurahan.

Dengan demikian, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara sesuai Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.

“Amanah Undang-undang (UU) mengharuskan kami melakukan sosialisasi dan mendorong badan publik agar dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sehingga acara ini dilaksanakan,” kata Imran, di Lantai 4 Kantor Disdikbud Kota Samarinda, Jalan Biola, Senin 11 Agustus 2025.

Selain di kota Samarinda, sosialisasi ini juga dilakukan di beberapa daerah lainnya seperti Berau, Balikpapan, Bontang dan Kutai Timur yang dilakukan secara langsung. Sedangkan daerah lainnya seperti Kutai Barat dan Mahakam Ulu, juga telah dilakukan sosialisasi secara dalam jaringan (daring).

“Kami targetkan sosialisasi ini untuk semua kabupaten/kota, tetapi terkendala anggaran dan akses. Misalnya di Kubar dan Mahulu,” ujar Imran.

Setelah mengikuti sosilisasi ini, para pegawai PPID di masing-masing kecamatan dan kelurahan, diharapkan dapat memahami regulasi sehingga dapat memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

“Ada PPID yang aktif dan ada yang tidak, sehingga kegiatan seperti ini penting. Apalagi sengketa terakhir di Samarinda banyak terkait masalah tanah yang memerlukan kapasitas PPID kuat di kecamatan dan kelurahan,” terang Imran.

Sementara Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Indra Zakaria menambahkan, di tingkat kecamatan/kelurahan banyak terkait permasalahan sengketa yang ditemui dan disidangkan di KI.

“Sengketa ini seperti sengketa informasi publik yang kerap terjadi di tingkat kecamatan/kelurahan. Karena berdasarkan evaluasi kami di komisi informasi, kurangnya pemahaman PPID terkait informasi yang boleh dan tidak boleh diberikan kepada masyarakat,” terang Indra.

Menurutnya, masih banyak pegawai PPID di kecamatan/kelurahan tidak bisa membedakan mana informasi yang boleh diberikan secara terbuka, mana yang tidak boleh diberikan. Hal ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh sumberdaya pegawai PPID.

“Misal informasi catatan keuangan maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di kelurahan itu boleh diberikan dengan catatan sudah diaudit, perencanaan boleh diberikan. Kemudian yang tidak boleh informasi tentang informasi pribadi,” jelasnya.

Beberapa kecamatan/kelurahan yang pernah disidangkan oleh KI Kaltim terkait sengketa di kota Samarinda ini seperti di kelurahan Simpang Pasir dan Bantuas, di Kecamatan Palaran.

“Seperti mahasiswa mau tahu di kelurahan Bantuas meminta informasi stunting untuk penelitian, boleh dikasih angkanya. Tapi tidak boleh nama-nama pribadinya,” demikian Indra Zakaria.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: