Komisi IV DPRD Kaltara Minta APH Tuntaskan Kasus Pelecehan Anak di Nunukan

Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Morisca. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Tamara Morisca, selain menyatakan prihatin atas penanganan kasus pelecehan terhadap anak berusia 3 tahun di Kabupaten Nunukan, juga minta aparat penegak hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan menuntaskan berkas perkara yang tidak kunjung P-21 hingga masa penahanan tersangka habis.

“Saya baru dapat info berkas perkara kasus pelecehan anak  ini tidak kunjung P-21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, padahal kasusnya berjalan sejak Mei 2025,” kata Tamara, pada Niaga,Asia, Kamis (18/09/2025).

Kasus pelecehan seksual yang korbannya perempuan dan anak di wilayah Kaltara semakin menjadi-jadi, bahkan tidak semua kasus ditangani secara hukum karena korban maupun pihak keluarga tidak berani melaporkan kejadian.

Rasa malu dan minimnya pengetahuan seseorang untuk mencari keadilan hukum terkadang membuat tindak kejahatan berlalu begitu saja. Belum lagi terhadap proses penanganan perkara di Kepolisian dan Kejaksaan yang lama.

“Banyak korban pelecehan tidak berani lapor, mungkin korban dan keluarga merasa malu, kalaupun lapor pasti prosesnya lama,” sebutnya.

Terhadap kasus yang korbannya anak  berumur 3 tahun di Nunukan ini, ketua Komisi IV DPRD Kaltara ini berjanji akan mempelajari penyebab Kepolisian tidak sanggup memenuhi saran Kejari Nunukan,  dan  berkas perkaranya tak layak dilimpahkan ke Pengadilan.

Kemudian, lanjut Tamara, pihaknya dalam waktu dekat akan bertemu Psikolog Kaltara dan meminta informasi kasus anak 3 tahun di Nunukan, guna menggali informasi lebih dalam terhadap perkara pelecehan di Kabupaten Nunukan ini.

“Kenapa saya getol sekali soal perkara ini karena skripsi kuliah saya membahas soal perempuan dan anak dan kebutuhan saya juga seorang ibu,” tuturnya.

Tamara menyampaikan, berapa waktu lalu beberapa anggota DPRD Kaltara bertemu Kejati Kaltara. Komisi IV menyampaikan maraknya kasus pelecehan di wilayah Kaltara, dan meminta jajaran Kejati serius dalam menangani perkara.

Dalam pertemuan itu, Kejati Kaltara dengan tegas mengatakan bahwa penanganan kasus pelecehan anak tidak butuh banyak bukti, cukup dengan 1 alat bukti sudah cukup untuk masuk ke persidangan.

Sebagai langkah keprihatinan terhadap kasus pelecehan, Tamara berjanji terus memantau perkara di Nunukan. Dia juga akan kembali bertemu Kejati Kaltara, menyampaikan perkara pelecehan di Nunukan yang tidak kunjung P-21.

Politisi Partai Hanura Nunukan ini meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan serius dalam menangani perkara pelecehan dan jika memungkinkan dibuat komitmen bahkan MoU pernyataan dari penegak hukum untuk tidak mempersulit menyelesaikan perkara.

“Kita minta komitmen Polisi dan Kejaksaan mempermudah dan mempersingkat proses pelecehan terutama terhadap korban anak,” bebernya.

Tamara juga mengajak wartawan dan semua masyarakat tidak takut membongkar bahkan menekan pihak manapun yang ambil bagian dalam menghambat penegakan hukum di Kepolisian atau Kejaksaan.

“Mencari keadilan ini tugas kita semua, ayo kita kerja sama penegakan hukum di wilayah Kaltara,” tutupnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: