Komisi IV DPRD Kaltim Dukung Kejati Usut Tuntas Kasus Dana Hibah DBON

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah oleh organisasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100 miliar di kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur, hari Senin (26/5/2025). (Foto Seksi Penkum Kejati Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, prihatin atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang tengah diselidiki di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

“Tentu pertama-tama kami prihatin sekali atas dugaan penyalahgunaan dana hibah di DBON Kaltim. Kami mendukung sepenuhnya upaya Kejaksaan Tinggi untuk mengusut tuntas dugaan ini, karena persoalan ini menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ujarnya, Selasa (27/5).

Andi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait tentang pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, terutama di sektor yang menyangkut masa depan pemuda dan olahraga di Kaltim.

“Dispora adalah mitra kerja Komisi IV. Sebagai bentuk fungsi pengawasan, tentu kami akan meminta klarifikasi kepada pihak Dispora, termasuk melakukan evaluasi pola penyaluran hibah dan pengawasan internal agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Jika terbukti adanya penyimpangan, tentu harus ada konsekuensi hukum dan administratif,” tambahnya.

Dukungan Komisi IV ini datang seiring dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di kantor Dispora Provinsi Kaltim yang berlokasi di kompleks Stadion Kadrie Oening Sempaja, Kota Samarinda, Senin (26/5).

Penggeledahan itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON Tahun Anggaran 2023. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023.

Lembaga ini kemudian mengajukan hibah yang disetujui melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023, yang menetapkan Dispora Kaltim sebagai penerima hibah.

Selanjutnya, diteken Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp100 miliar antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON. Dana hibah ini kemudian dibagi kepada delapan lembaga atau badan olahraga di daerah.

Namun, dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana hibah tersebut, diduga terjadi pelanggaran aturan yang memicu penyelidikan oleh Kejati Kaltim.

Andi Satya menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, hal tersebut merupakan alarm keras atas lemahnya kontrol, tata kelola, dan pengawasan internal di Dispora Kaltim.

“Kami harap Kejati Kaltim dapat menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: