Komisi IV DPRD Kaltim Siapkan Perda Baru Tentang Perlindungan Anak

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Narasumber bimbingan teknis (Bimtek) Legal Drafting memberikan usulan untuk komisi IV DPRD, agar lebih baik membuat Peraturan Daerah (Perda) baru mengenai Perda perlindungan anak.

“Alasannya Perda pertama itu acuannya bukan pada Undang-Undang. Sedangkan sudah ada Undang-Undang-nya. Maka kita nanti membuat atas turunan dari Undang-Undang yang sudah ada,” terang Fitri Maisyaroh, anggota Komisi IV DPRD Kaltim.

Perda sebelumnya yang dimaksudkan adalah Perda Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2012, yang diikuti dengan terbitnya Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2016.

Denga rencana pembuatan Perda perlindungan anak yang baru, Komisi IV dapat lebih mudah memasukan item tambahan seperti hak anak, yang tidak hanya terkonsentrasi terhadap perlindungan, namun ada klaster lain.

“Diantaranya hak sipil, administrasi mereka sebagai warga negara. Kan banyak anak-anak yang tidak punya akte kelahiran. Hak pengasuhan, hak kesehatan, hak pendidikan, dan terakhir hak perlindungan,” sebut Maisyaroh.

Sementara ini, ungkap politisi PKS itu, yang masuk dalam rancangan Perda hanya hak perlindungan.

“Ini menjadi masukan buat kami (Komisi IV) dengan membuat Perda baru saja kita bisa lebih leluasa memasukan 4 klausul hak anak, yang belum tercover di Perda perlindungan anak yang sudah ada,” ungkapnya.

Rencana pembuatan Perda baru ini nantinya tetap akan melihat kemampuan anggaran daerah.

“Tinggal nanti kita liat anggaran kita bisa men-support atau tidak. Setidaknya 5 Perda yang akan diusulkan. Sementara 1 Perda saja dananya pasti cukup banyak. Nanti kita lihat apakah cukup atau tidak. Mudah-mudahan bisa,” tutupnya. (*)

Tag: