Komisi VI DPR RI Desak Pemerintah Bayar Utang ke Pertamina

aa
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima. Foto : Azka/mr

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah untuk dapat melakukan pembayaran atas piutang PT Pertamina (Persero) untuk menjaga kondisi keuangan perusahaan dan  mendukung penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang mengikuti harga keekonomian minyak dunia untuk menjamin kesehatan keuangan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan penugasan pemerintah.

        Demikian dua kesimpulan penting dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) beserta Para Direksi Holding dan Subholding Pertamina, Senin (28/3/2022). Rapat dipimpin Faisol Riza, Ketua Komisi VI DPR RI dan di lanjutkan oleh Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, dihadiri Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati , serta jajarannya.

Selain itu,  Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk menambah kuota Solar Subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disertai dengan pengawasan distribusi yang ketat agar tepat sasaran.

“Komisi VI DPR RI meminta ada peraturan yang lebih jelas dari pemerintah terkait pembatasan kendaraan yang bisa menggunakan Solar subsidi,” kata Aria Bima.

Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah untuk mengubah mekanisme kompensasi Solar menjadi mekanisme subsidi sepenuhnya dan mendesak pemerintah untuk segera menetapkan formula harga pertalite yang tidak merugikan PT Pertamina (Persero).

Komisi VI DPR RI meminta pemerintah dan PT Pertamina (Persero) untuk segera membahas penyesuaian harga BBM dan LPG Subsidi dan Non Subsidi dikarenakan disparitas harga subsidi dan non subsidi yang semakin melebar dan gejolak harga Internasional yang tidak menentu.

Selanjutnya, Komisi VI DPR RI mendesak PT Pertamina (Persero) untuk pembelian FAME (Fatty Acid Methyl Ester) untuk keperluan bahan bakar nabati hendaknya menggunakan skema FOB (Free on Board) guna mengoptimalkan aktivitas PT. Pertamina International Shipping.

“Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina (Persero) untuk memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada saat Ramadhan dan Idul Fitri 2022,” ujar Aria Bima.

Komisi VI DPR RI meminta PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina untuk memberikan jawaban secara tertulis dalam waktu paling lama 10  hari kerja atas pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: