Komisi VII DPR RI-Pemerintah Sepakati Volume LPG 3Kg Naik Menjadi 7.5 Juta MT

aa
Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Pembahasan dan Penetapan Asumsi Dasar Makro Sektor ESDM RAPBN T.A. 2020, Rabu (28/8/2019). (Foto Kementerian ESDM)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Pembahasan dan Penetapan Asumsi Dasar Makro Sektor ESDM RAPBN T.A. 2020 menyepakati besaran volume Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg naik menjadi 7.5 Juta Metrik Ton (MT) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mendatang. Selain besaran LPG 3 Kg, disepakati pula usulan untuk Indonesian crude price (ICP), lifting migas, cost recovery, subsidi solar dan besaran subsidi listrik.

Disepakati Asumsi Dasar Sektor ESDM dalam RAPBN 2020, untuk ICP antara USD 58 – USD 63 per barel, lifting minyak bumi 755 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.191 juta barel oil per hari, volume LPG 3 kg sebesar 7,5 Juta MTon, subsidi terbatas minyak solar (GasOil 48) Rp 1.500 per liter dan subsidi listrik Rp 62,21 triliun. Untuk besaran cost recovery ditetapkan antara Rp 8 hingga 10 triliun.

Subsidi LPG 3 Kg yang dinaikkan menjadi 7,5 juta MTon merupakan upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Peningkatan besaran subsidi LPG ini juga dilakukan karena saat ini kecenderungan harga impor LPG terus menurun hingga setengah dari harga tahun sebelumnya.

“Di dalam hasil Raker 20 Juni 2019 diputuskan sebesar 7 Juta MTon, begitu juga didalam RAPBN 2020, 7 Juta MTon. Kalau memang dibutuhkan 7.5 juta ya ditulis 7.5 MTon, tidak ada masalah sebenarnya ini. Namun kalau kita lihat realisasi subsidi LPG itu tahun ini masih rendah sekali karena harga Saudi Aramco (sumber impor LPG) itu turun terus, turunnya itu tidak main-main hingga mencapai separuh harganya jika dibandingkan antara tahun ini dengan tahun 2018. Misalnya Bapak Tanya kami kalau mau ditambah menjadi 7,5 juta MTon ya silahkan,” ujar Jonan.

Usulan Asumsi Dasar Sektor ESDM RAPBN 2020 yang sudah diputuskan hari ini akan dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran DPR RI untuk kemudian di tetapkan menjadi Undang-Undang APBN pada sidang paripurna DPR RI.

Sumber: Kementerian ESDM

Tag: