Komisi VII Dukung Aspirasi Masyarakat Dumai Terkait Revisi Keputusan Menteri ESDM

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam rapat audiensi Komisi VII dengan Wali Kota Dumai Paisal yang didampingi jajarannya, serta Ketua DPRD Dumai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). Foto: Tari/Man

 JAKARTA.NIAGA.ASIA-Komisi VII DPR RI menerima dan mendukung aspirasi yang disampaikan Wali Kota Dumai, Provinsi Riau terkait permohonan revisi diktum ketiga Keputusan Menteri Energi dan SUmber Dsaya Mineral (ESDM) Nomor 214.K/82/MEM/2020 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi Untuk Tahun 2021.

“Kami, Komisi VII DPR RI menerima dan mendukung aspirasi yang telah disampaikan Wali Kota Dumai. Dan untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan Mitra terkait,” ujar Sugeng dalam rapat audiensi Komisi VII dengan Wali Kota Dumai Paisal yang didampingi jajarannya, serta Ketua DPRD Dumai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Tidak hanya itu, Sugeng juga mengungkapkan bahwa ke depan tidak tertutup kemungkinam Komisi VII DPR RI akan mengunjungi Dumai untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan. Termasuk kondisi dan produksi Blok Rokan setelah Pertamina berhasil mengambil alih pengelolaan blok tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Dumai Paisal menjelaskan alasannya meminta Komisi VII DPR RI untuk mendorong Pemerintah Pusat untuk merevisi Keputusan Menteri ESDM tersebut. Pasalnya dalam keputusan menteri tersebut dicantumkan, daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan (Onshore) merupakan kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (Wellhead) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (Lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.

“Akibat dari definisi ini, Kota Dumai menjadi tidak dikriteriakan sebagai bagian kegiatan usaha hulu. Oleh karenanya kami mohon dukungan Komisi VII DPR RI untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kota Dumai ke Kementerian ESDM. Agar hak masyarakat Dumai terkait Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) segera terwujud,” ungkap Paisal.

Padahal sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada pasal 44 ayat 1 dijelaskan bahwa kegiatan pengolahan lapangan pengangkutan penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri yang dilakukan oleh kontraktor yang bersangkutan merupakan kegiatan usaha Hulu.

Dari Penjelasan di atas Kota Dumai termasuk dalam bagian kegiatan usaha hulu bukti bahwa Kota Dumai sebagai daerah yang merupakan bagian dari kegiatan usaha hulu adalah adanya fasilitas penting dari kontraktor kerja sama di daerah bersangkutan seperti pipa pendistribusian minyak dan gas tank farm central station station dan sebagainya.

 Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: