Komisi VII Pantau Pemulihan Lingkungan Pasca Tambang di Kaltim

aa
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII dengan Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah HM Yadi Robyan Noor Provinsi Kalimantan Timur. Foto : Arief/mr

TENGGARONG.NIAGA.ASIA-Komisi VII DPR RI ingin memastikan rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim) tidak terkait masalah terutama masalah lingkungan hidup. Mengingat, di Kaltim sendiri seringkali terdapat masalah lingkungan yang cukup serius, dimana banyak galian tambang yang tidak direklamasi. Untuk itu Komisi VII ingin memantau dan memastikan bekas tambang aktivitas tambang bisa dilakukan pemulihan.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi VII dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Ditjen Kementerian LHK, BPPT dan LIPI di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, Jumat (6/9/2019) yang dirilis hari ini di situs dpr.go.id.

“Untuk pemulihan ada mitra Komisi VII yang bisa terlibat langsung yaitu Kementerian LHK,  Kementerian ESDM, ada BPPT yang terkait dengan teknologi dan juga LIPI, jadi kita berharap mitra kerja Komisi VII bersinergi untuk mewujudkan bahwa pemulihan pasca tambang secara khusus maupun pemulihan lingkungan secara umum bisa berjalan dengan baik,” kata politisi F-PKB ini.

Terkait rencana  pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), Syaikhul menerangkan ada perencanaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kaltim terkait IKN di Tahura Bukit Soeharto yang sudah terpetakan. Sehingga ada lahan pemulihan dan lahan hutan lindung. Ia minta perencanaan tersebut kedepannya ditinjau ulang dan disesuaikan dengan perencanaan dari pemerintah pusat.

Syaikhul meminta kepada LIPI dan BPPT membuat kajian di Tahura Bukit Soeharto dengan citra satelit agar data yang dibutuhkan kajiannya lebih komprehensif. “Kita ingin LIPI dan BPPT membuat kajian yang komprehensif agar kita tahu berapa besar biaya yang akan dihabiskan untuk pemulihan lingkungan yang rusak,” ucapnya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian ESDM hanya membina pertambangan yang legal. Sedangkan ilegal, itu merupakan ranah penegak hukum. Saat ini Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (gakkum) didorong untuk masuk ke ranah tersebut, minimal memberi peringatan untuk meminimalisir pelanggaran. “Tidak mungkin kita melakukan reklamasi dan pemulihan pasca tambang tetapi di sisi lain penambangan ilegal terus berlangsung,” pungkasnya. (001)