Komisi VIII Setujui Anggaran BPKH Tahun 2020 Rp324 Miliar

aa
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid. Foto : Arief/mr

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Komisi VIII DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2020 BPKH sebesar Rp 324 miliar, serta Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Tahun 2019-2023. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid saat membacakan kesimpulan menyebutkan, Komisi VIII DPR RI juga mendukung target utama BPKH dalam RKA Tahun 2020 mengalokasikan beberapa hal.

“Diantaranya Dana Kelolaan sebesar Rp 132,3 triliun, Nilai Manfaat sebesar  Rp 8,05 triliun, Alokasi Virtual Account sebesar Rp 1,2 triliun atau sebesar 15 persen dari besaran Nilai Manfaat, dan Kegiatan Kemaslahatan sebesar Rp 185 miliar,” kata Sodik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Badan Pengawas dan Kepala Pelaksana BPKH, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019) dan dirilis di laman dpr.go.id.

Sejumlah tema strategis dibahas dalam Renstra BPKH 2019-2023, diantaranya keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang (sustainabilitas), kedudukan kelembagaan BPKH dalam perjanjian nasional, orientasi investasi langsung terkait perjanjian di Arab Saudi dari dalam negeri, pemanfaatan teknologi digital dalam proses internal dan optimalisasi dalan kelolaan, dan pengelolaan atas risiko global, ekonomi, keuangan perhajian dan risiko lainnya.

Ke depannya, Komisi VIII DPR RI meminta BPKH untuk mengupayakan agar tidak menggunakan dana kemaslahatan umat dalam pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Pemerintah. “Komisi VIII dan Pemerintah sepakat untuk meningkatkan manfaat keberlanjutan Haji dan terkait investasi alokasi Haji harus ditambah dan dikelola dengan baik. Demi Memperkuat sinergi dan kelembagaan investasi langsung untuk kepentingan masyarakat,” tandas politisi Partai Gerindra itu.

Berkaitan dengan Sebaran Dana Penempatan pada BPS-BPKH, Anggota Komisi VIII Mushtafa Bakri sempat mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban BPKH dalam melakukan investasi, baik dalam bentuk suku bunga, Reksadana, dan investasi non-SBR, pada bank-bank non syariah. “Saya minta data bank tersebut, hari ini di-kasih data resmi dari bank tersebut,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut. (001)

Tag: