Komisi X Minta Mendikbudristek Sikapi Konflik Internal ITB

Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah. Foto: Dok/Man

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyoroti konflik yang terjadi antara Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) dengan Rektor ITB akibat dicabutnya hak swakelola SBM ITB oleh Rektor ITB.

Terkait hal ini, Himmatul meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) segera mengambil tindakan, agar konflik internal tersebut tidak berkepanjangan.

“Mendikbudristek berperan besar dalam penyelesaian masalah ini, karena sebagaimana disebut dalam statuta tersebut, jika keputusan akhir penyelesaian masalah-masalah dalam ITB tidak tercapai, penyelesaian diserahkan kepada Mendikbudristek,” kata Himmatul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).

Himmatul meminta pihak-pihak yang berkonflik segera mengakhirinya sehingga mahasiswa mendapat pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya. Menurut dia, imbas konflik tersebut menyebabkan tidak dipenuhinya pelayanan pendidikan kepada mahasiswa.

Hal itu dinilai bertentangan dengan statuta ITB sendiri. Pasal 41 ayat (1) Statuta ITB berbunyi, “Setiap mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran”.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, sebagai komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik, sudah seharusnya konflik yang terjadi dapat segera diatasi asalkan pihak-pihak yang terlibat mengedepankan nilai, norma, dan tindakan yang selaras dengan asas-asas pendidikan tinggi antara lain penalaran, kejujuran, keadilan, kebajikan, dan tanggung jawab.

“Sehingga upaya ITB dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memajukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ilmu sosial, dan ilmu humaniora dapat terus berjalan,” imbuh  legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II tersebut.

Sebelumnya, Forum Dosen SBM ITB menyatakan tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa (8/3/2022). Proses belajar mengajar pun tidak dilaksanakan secara luring maupun daring. Namun, mahasiswa diminta belajar mandiri. Perwakilan FD SBM ITB Jann Hidayat mengatakan, dengan berbagai pertimbangan, selain tidak beroperasinya perkuliahan, lalu tidak ada penerimaan mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: