Komite Basel Nilai Perbankan Indonesia Penuhi Standar Internasional

aa

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Komite Basel untuk Pengawasan Perbankan (Basel Committee on Banking Supervision/BCBS) pada pertemuan tanggal 27 Februari 2020 di Basel, Swiss telah menetapkan hasil penilaian Program Penilaian Konsistensi Peraturan (RCAP/Regulatory Consistency Assessment Program) terhadap regulasi sektor perbankan di Indonesia dengan nilai Compliant (C) untuk kerangka NSFR (Net Stable Funding Ratio) dan Large Exposures (LEx).

“Penilaian tersebut merupakan peraihan tertinggi yang dapat diberikan kepada negara yang menjalani RCAP. Nilai tertinggi itu merupakan bukti bahwa Indonesia dapat mengimplementasikan standar perbankan internasional dengan tetap memperhatikan best fit standar tersebut dengan kepentingan nasional,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Anto Prabowo dalam rilsinya tertanggal 17 April 2020 dilaman situs ojk.go.id.

Menurut Anto, untuk kerangka LEx, Indonesia berhasil mempertahankan argumen bahwa pemberian kredit bank dengan pola kemitraan inti-plasma dengan skema perusahaan inti menjamin kredit kepada plasma dapat dikecualikan dari penggolongan kelompok peminjam. Pengecualian tersebut penting bagi perekonomian nasional karena dapat mempermudah akses petani ke sumber pembiayaan.

“Hasil tersebut membuktikan bahwa regulasi perbankan Indonesia telah sesuai dengan standar perbankan internasional yang berlaku, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operasional perbankan di Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, hal ini akan memberikan kemudahan bagi perbankan Indonesia dalam mengembangkan aktivitasnya maupun dalam bertransaksi secara lintas batas, serta meningkatkan kepercayaan stakeholders, termasuk kepada investor dalam bertransaksi dengan perbankan Indonesia karena terjamin keamanannya dalam melakukan kegiatan operasional yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan standar perbankan internasional yang berlaku.

“RCAP dilakukan terhadap seluruh negara anggota BCBS (28 yurisdiksi), termasuk Indonesia. RCAP merupakan proses penilaian yang dilakukan oleh BCBS yang dimaksudkan untuk melihat konsistensi regulasi perbankan yang dikeluarkan oleh otoritas suatu negara dengan standar perbankan internasional yang diterbitkan oleh BCBS,” papar Anto lagi.

Sebelumnya, pada tahun 2016 Indonesia telah menyelesaikan RCAP untuk peraturan terkait permodalan (capital) dan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan memperoleh nilai Compliant (C) untuk RCAP LCR dan Largely Compliant (LC) untuk RCAP Capital.

Hasil RCAP Indonesia tersebut diperoleh dengan perjuangan yang tidak mudah. Persiapan RCAP telah dilakukan sejak tahun 2018, dimulai dengan self-assessment yang bertujuan untuk mengidentifikasi gaps antara kerangka Basel dengan ketentuan yang berlaku. Hasil self-assessment kemudian disampaikan kepada BCBS sebagai acuan untuk pelaksanaan asesmen dengan asesor RCAP.

Dari hasil asesmen tersebut, Indonesia harus melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan OJK No.32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar agar sejalan dengan standar internasional. Dengan telah ditetapkannya penilaian RCAP Indonesia, maka regulasi perbankan Indonesia terkait NSFR dan LEx telah sejajar dengan negara-negara anggota BCBS lainnya, seperti Australia dan Republik Rakyat Tiongkok.

Hasil penilaian ini telah dipublikasikan oleh BCBS pada 19 Maret 2020 pada situs BCBS (https://www.bis.org/bcbs/publ/d494.htm dan https://www.bis.org/bcbs/publ/d497.htm). (*/001)

Tag: