Kompetensi Akan Menjadi Syarat Naik Pangkat

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said. (foto Rita Amelia/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Setelah adanya penyederhaan organisasi dan dilatiknya 348 PNS dalam jabatan fungsional yang disetarakan dengan struktural, ke depan tidak mudah lagi mendapatkan jabatan karena harus melalui diklat dan uji kompetensi.

Hal ini dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said usai pelantikan jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Berau, Jumat (31/12/2021) pagi.

“Dengan begini, malah agak sulit bagi mereka yang mau menduduki suatu jabatan,  karena kalau mau menduduki jabatan itu harus mengikuti diklat sesuai disiplin ilmunya, dan ini tentu saja tidak mudah bagi para ASN tersebut,” jelasnya.

Menurut Said,  bahkan untuk mereka yang dilantik sekarang pun belum tentu bertahan. Karena di dalam satu dinas jika memiliki nama jabatan yang sama, otomatis nanti mereka harus mencari angka kredit. Karena angka itulah yang dipakai untuk syarat kenaikan pangkat bagi pejabat yang ada.

“Semuanya kembali kepada mereka masing-masing. Kalau memang mau bertahan atau menaikkan jabatannya maka harus berusaha maksimal dimana kompetensi menjadi syarat utamanya. Kalau angka kreditnya tidak mencukupi maka tidak akan bisa naik pangkatnya,” tegasnya.

Sedangkan untuk waktu kenaikan pangkat setelah adanya penyetaraan jabatan ini, dijelaskan Said, tergantung dari kinerja masing-masing, tidak reguler  setiap 4 tahun sekali naik pangkat.

“Kenaikan pangkat PNS di jabatan fungsional ini tergantung dari masing-masing mereka, kalau kinerja baik mungkin lebih cepat, tetapi kalau dari sisi kedisiplinan dan lainnya tidak bagus maka bisa jadi mereka tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat,” ungkapnya.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan

Tag: